Sewaktu.com -- Pada Selasa, 5 November 2024, Presiden Republik Indonesia bersama dengan Menteri Pertanian, Menteri Kelautan, dan berbagai pejabat pemerintah lainnya, menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan. Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban para petani, nelayan, dan pelaku UMKM lainnya, yang selama ini terjerat utang, sehingga mereka dapat melanjutkan usaha dan berkontribusi lebih besar bagi ekonomi nasional.
Presiden menyampaikan bahwa penghapusan piutang macet ini merupakan langkah konkret untuk mendukung sektor-sektor penting yang menyediakan pangan bagi masyarakat Indonesia. Dalam sambutannya, Presiden mengharapkan kebijakan ini dapat memberikan ketenangan dan semangat baru bagi petani, nelayan, dan pelaku UMKM agar dapat bekerja lebih produktif dan mandiri.
Baca Juga: Pilu Kisah Satrio, Pemuda Viral Dikirim Ibunya ke Kantor Polisi Ternyata Anak Yatim
Kebijakan ini didukung penuh oleh berbagai asosiasi petani dan nelayan, salah satunya oleh Asosiasi Petani Bawang Merah Indonesia, yang mengapresiasi langkah Pemerintah yang telah menyelesaikan masalah utang yang membelit mereka selama ini. Salah satu perwakilan petani mengungkapkan bahwa sebelumnya, produksi bawang merah sering kali dihantui dengan utang yang tidak kunjung selesai, bahkan menjadi istilah “tanam bawang, tumbuhnya utang”. Namun, dengan adanya penghapusan piutang ini, mereka merasa lebih bersemangat untuk terus bertani dan bahkan mulai mengekspor bawang merah ke luar negeri.
Selain itu, perwakilan nelayan juga menyambut baik kebijakan ini, karena banyak nelayan yang selama ini kesulitan untuk melaut akibat terjebak dalam utang kepada tengkulak dan bank. Penghapusan piutang diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada mereka untuk melanjutkan usaha perikanan dengan lebih baik.
Ke depan, pemerintah akan terus memperbaiki ekosistem usaha di sektor pertanian dan kelautan agar tidak ada lagi petani atau nelayan yang terjebak dalam utang yang menghambat produktivitas mereka.
Langkah penghapusan utang ini diharapkan menjadi pemicu bagi reformasi yang lebih luas untuk menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif bagi para pelaku UMKM di Indonesia.
(fajar setiawan)
Artikel Terkait
Prabowo dan PM Singapura Bahas Kerja Sama Strategis di Istana Negara: Fokus pada Ekonomi, Energi Hijau, dan Ketahanan Pangan
Proyek Bandara Bali Utara Sedang Mengudara Sampai Pak Prabowo Restui, Sayangnya Hal Tersebut Ditolak Oleh Megawati
Prabowo Subianto Hapus Utang Macet Petani, Nelayan, dan UMKM; Beginilah Tanggapan Dari Bank BUMN Ini Adalah Peluang
Prabowo Hapus Utang Satu Juta UMKM, Nilainya Mencapai Sepuluh Triliun Ini Adalah Bentuk Simboliksasi Keberpihakan Kepada Para UMKM
Presiden Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat kepada Donald Trump yang Terpilih sebagai Presiden Amerika Serikat ke-47