Sewaktu.com -- Tersangka pemerkosa anak kandung tewas setelah dikeroyok sesama tahanan. Pria berinisial TS itu sebelumnya sempat pula di amuk massa karena diduga menghamili anak kandungnya yang berusia 14 tahun.
Polisi berencana menjerat TS dengan Pasal 81 ayat(1), (2), (3) no Pasal 76 D Subs Pasal 82 ayat (1)-(2) JoPasal 76 E dari UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Namun belum sempat maju ke meja hijau, tersangka telah ditemukan tak bernyawa di dalam sel.
Baca Juga: Pilu Kisah Satrio, Pemuda Viral Dikirim Ibunya ke Kantor Polisi Ternyata Anak Yatim
Katanya, pelaku pencabulan paling tidak disukai di penjara. Hal itu dialami sendiri oleh TS, seorang ayah yang tega memperkosa anak kandung nya sampai hamil.
TS yang ditahan di Polres Serdang Bagai, Sumatera Utara, tewas usai dikeroyok sesama tahanan lain yang mengaku geram dengan kasus yang diperbuat TS.
Akhirnya 22 dari 47 tahanan tersebut telah dinyatakan sebagai tersangka. Ramai-ramai mereka akan menghadapi tuntutan atas perbuatannya terhadap TS.
(Muhammad Rifqi Akhyar)
Artikel Terkait
Baru sehari di tahan, Pelaku pemerkosaan anak tewas usai dikeroyok 47 tahanan lainnya
Arafah Rianti selebgram cantik yang dilabrak oleh tetangganya karna memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan
Mengenal sosok tokoh populer dalam wayang Jawa GATOTKACA
Lampu merah di titik-titik kemacetan Jakarta akan di cabut dan di ganti Overpaas. Simak Penjelasan Dharma Pongrekun
Pilu Kisah Satrio, Pemuda Viral Dikirim Ibunya ke Kantor Polisi Ternyata Anak Yatim