Mahfud MD Beri Usul Pemerintah Buat UU Omnibus Law Terkait Tata Pemerintahan Dapat Bekerja Secara Efektif

- Selasa, 12 November 2024 | 12:30 WIB
Mahfud MD Beri Usul Pemerintah Buat UU Omnibus Law Terkait Tata Pemerintahan Dapat Bekerja Secara Efektif (foto instagram @mahfudmd)
Mahfud MD Beri Usul Pemerintah Buat UU Omnibus Law Terkait Tata Pemerintahan Dapat Bekerja Secara Efektif (foto instagram @mahfudmd)

SEWAKTU.com -- 

Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md., mengusulkan kepada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk membuat Undang-Undang Omnibus Law yang mengatur tentang Tata Pemerintahan. Menurutnya, regulasi tersebut dapat membantu kabinet yang kini lebih besar untuk bekerja dengan lebih efektif.

"Jika saya boleh memberikan saran, saat ini perlu dibuat Undang-Undang Omnibus Law mengenai ketata pemerintahan yang baru," ujar Mahfud dalam podcast pribadinya, Terus Terang Mahfud Md., yang dikutip dalam keterangan tertulis pada Rabu, 6 November 2024.

Dia menyatakan bahwa melalui regulasi tersebut, sejumlah undang-undang yang wewenangnya sebagian dicabut harus dihapuskan melalui Omnibus Law. Selain itu, menurutnya, pencapaian target-target yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo akan sulit dilakukan dengan cepat jika sistem tata pemerintahan masih memiliki masalah.

Baca Juga: Struktur dan Tugas Satgas UU Cipta Kerja Yang Dibubarkan Oleh Presiden Prabowo Subianto

Pakar hukum tata negara ini memberikan contoh Undang-Undang tentang Hukum atau HAM. Ia menjelaskan bahwa menurut undang-undang yang masih berlaku saat ini, frasa "menteri" yang dimaksud dalam regulasi tersebut adalah Menteri Hukum dan HAM.

"Ini bukan Menteri Integrasi, dan juga bukan Menteri HAM," ujarnya.

Melalui UU Omnibus Law ini, Mahfud menjelaskan, dapat diatur dalam satu pasal bahwa menteri yang dimaksud untuk urusan A adalah menteri yang baru, begitu juga dengan urusan B.

Hal serupa juga terjadi pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang kini dibagi menjadi tiga kementerian, serta Kementerian Agama yang kini memiliki badan khusus untuk menangani urusan haji dan umrah.

Baca Juga: Presiden Prabowo Subianto Bersiap Akan Kunjungan Kerja Ke Arab Saudi

"(Omnibus Law) akan menyatukan semua UU yang terkait ke dalam satu UU yang mengatur struktur tata pemerintahan yang baru," ujarnya.

Dengan demikian, Mahfud menyatakan bahwa semua undang-undang yang masih terhubung dengan kementerian lama dapat disesuaikan. "Frasa 'menteri' dalam undang-undang bisa diubah menjadi 'kepala badan'. Hal tersebut sangat teknis, mudah dilakukan, dan bisa lebih cepat," ujarnya. ***

(Raihan Saesar Ramadhan)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X