SEWAKTU.com - Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, mewajibkan kepada seluruh produsen di bidang Fast-Moving Consumer Goods (FMCG), retail, serta industri jasa makanan dan minuman untuk segera menyusun Peta Jalan Pengurangan Sampah yang mencakup produk, kemasan, dan wadah.
Hanif menegaskan, langkah ini didasari oleh Peraturan Menteri LHK No. P.75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.
Menurut Hanif Faisol, Indonesia saat ini menghadapi tantangan besar dalam pengelolaan sampah.
Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), dari 368 Kabupaten/Kota tercatat total timbulan sampah mencapai 38,4 juta ton pada 2023.
Baca Juga: Bersama Pemkot Bandung, 75 Perguruan Tinggi Komitmen Kelola Sampah Mandiri dan Hijaukan Lahan Kritis
Sementara jika dihitung secara keseluruhan kabupaten/kot yang berjumlah 514 melaporkan datanya, total produksi sampah bisa mencapsi 50 juta ton.
"Dari total tersebut, sampah yang dikelola melalui pengurangan di sumber dan penanganan di tempat pemrosesan akhir mencapai 23,7 juta ton (61,6%), sementara 14,8 juta ton (38,4%) belum terkelola," Ungkap Menteri LH/BPLH, sekembalinya dari kegiatan COP29 Baku Azarbaijan, Jumat (15/11/2024).
Mantan Dirjen PKTL KLHK ini menekankan pentingnya perubahan paradigma dari model linier “Kumpul-Angkut-Buang” yang masih banyak diterapkan, menuju pengurangan sampah di sumber dengan model sirkuler melalui praktik reuse dan recycle.
Selain itu, Pemerintah juga mendorong penerapan tanggung jawab produsen dalam mengurangi sampah dan industrialisasi pengolahan sampah sebagai sumber energi dengan teknologi terbaik yang tersedia.
Baca Juga: Marak Diskriminasi, Inti Muda dan Pemkot Bandung Jalin Kolaborasi untuk Perjuangkan Hak ODHIV
"Upaya ini bertujuan untuk mencapai target 30% pengurangan sampah di sumber dan 70% penanganan sampah pada tahun 2025, sesuai dengan amanat Peraturan Presiden No. 97 Tahun 2017," jelas Hanif dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 15 November 2024.
Hanif menambahkan, untuk meningkatkan tingkat daur ulang, pemerintah telah menerbitkan instrumen kebijakan yang mewajibkan produsen mengurangi sampah, dengan target pengurangan 30% dari timbulan sampah pada tahun 2029.
"Kebijakan ini menjadi dasar operasional bagi produsen sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 15 UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Pasal 12-15 PP No. 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga," Katanya.
Menurutnya, target pengurangan sampah 30% ini harus dicapai tidak hanya melalui daur ulang, namun juga melalui pembatasan timbulan sampah dan pemanfaatan kembali, yang akan mendukung kebutuhan bahan baku untuk industri daur ulang di Indonesia.
Artikel Terkait
Cuitan YouTuber Ridwan Hanif Komentari Fenomena Ade Armando Seperti Anjing di Aceh Panen Hujatan
Sosok Hanif Faisol Nurofiq, Kandidat Kuat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Kabinet Prabowo
Beres Retreat Kabinet Merah Putih, Menteri LH Hanif Faisol Tancap Gas Tinjau TPST Bantargebang
Hanif Faisol Minta Laboratorium Kementerian LH BPLH Harus Terintegrasi dan Tersebar
Atasi Food Waste, Menteri LH Hanif Faisol Larang Rumah Makan dan Hotel Buang Sampah ke TPA
Segel TPA Liar di Limo Depok, Hanif Faisol: Sudah Waktunya Ditindak
Rapat Kerja Perdana dengan Komisi XII DPR RI, Menteri LH Hanif Faisol Paparkan Program Strategis 2025