-
Kriteria calon kepala daerah sebagaimana dijelaskan pada poin pertama berlaku baik bagi pasangan calon yang maju melalui jalur independen maupun yang diusung atau didukung oleh partai Islam atau partai berbasis Islam.
-
Jika pilihan yang tersedia tidak sepenuhnya memenuhi kriteria ideal seperti pada poin 1 dan 2, maka hendaknya memilih pasangan calon yang dinilai memiliki mudharat lebih ringan dan maslahat lebih besar bagi Islam dan umat Islam, berdasarkan ijtihad politik dari ulama yang istiqomah di masing-masing daerah.
-
Apabila tidak ditemukan pasangan calon yang sesuai dengan kriteria pada poin 1, 2, dan 3, maka umat memiliki hak untuk mengambil sikap, baik dengan tidak memilih sama sekali ataupun mencoblos semua pasangan calon. Sikap tersebut adalah hak politik yang wajib dihormati.
-
Seluruh umat Islam diimbau untuk tetap menjaga ukhuwah Islamiyah dan berpartisipasi dalam mewujudkan pilkada serentak 2024 yang jujur dan adil demi meraih ridha Allah SWT.
Maklumat ini ditandatangani oleh Ketua Umum FPI, Habib Muhammad Alattas; Ketua Umum GNPF-U, Ustaz Yusuf M. Martak; dan Ketua Umum Persada 212, KH Ahmad Shobri Lubis. ***
(Raihan Saesar Ramadhan)
Artikel Terkait
Rocky Gerung Berikan Alasan Anies Dukung Pramono-Rano, Ada Strategi Hidupkan Kartu
Raffi Ahmad Ditegur KPK, Baru Jadi Pejabat Suami Nagita Slavina Mengaku Masih Proses
Kantor Komunikasi Kepresidenan Punya 6 Jubir Baru , Berikut Daftarnya
Ahoker dan Anak Abah Bersatu Dukung Pramono Rano di Pilgub Jakarta
Presiden Prabowo Subianto Mengungkapkan Kerinduannya Balik Ke-indonesia