DPR Bela Sri Mulyani Soal Kenaikan Tarif PPN 12%, Minta Publik Tunggu Prabowo

- Rabu, 20 November 2024 | 16:53 WIB
sri mulyani
sri mulyani

SEWAKTU.com -- Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi mengenai rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada 2025. Adies percaya bahwa Menteri Keuangan, Sri Mulyani, memiliki alasan yang kuat di balik rencana tersebut.

Politikus Partai Golkar ini juga meminta masyarakat menunggu kepulangan Presiden Prabowo Subianto, yang saat ini sedang melakukan kunjungan kerja ke luar negeri. Ia menegaskan bahwa rencana kenaikan PPN hingga 12% masih berupa wacana. “Kita tunggu kepulangan Pak Presiden. Jangan berasumsi atau membuat konotasi bahwa akan ada kenaikan seperti ini atau itu. Pasti Menkeu memiliki dasar ketika mengusulkan sesuatu kepada Presiden," ujar Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11).

Selain itu, Adies meyakini pemerintah tidak akan membuat kebijakan yang memberatkan masyarakat. "Kalaupun ada kenaikan, tentu akan diatur dengan baik. Namun, karena ini masih menunggu arahan Presiden, kita tunggu saja bagaimana keputusannya nanti," katanya.

Baca Juga: AHY Blak-blakan Nasib PSN Warisan Jokowi di Era Prabowo, Lanjut atau Dicoret?

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menegaskan bahwa tarif PPN akan naik dari 11% menjadi 12% pada 2025. Kebijakan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Berdasarkan aturan tersebut, penerapan tarif PPN sebesar 12% akan berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025. "Hal ini sudah dibahas bersama dengan Komisi XI DPR dan telah diatur dalam Undang-Undang," ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR.

Pemerintah akan mempersiapkan pelaksanaan kebijakan PPN 12% untuk tahun 2025. Selain itu, upaya komunikasi akan dilakukan agar masyarakat memahami alasan di balik kenaikan tarif tersebut.

Baca Juga: Meskipun Timnas Indonesia Berhasil Mengalahkan Arab Saudi dengan Skor 2-0, Erick Thohir: Proses Evaluasi untuk Shin Tae Yong Tetap Berlanjut

Sri Mulyani menjelaskan bahwa kenaikan PPN ini bertujuan untuk menjaga stabilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) setelah melalui pertimbangan yang matang oleh pemerintah.

"Kebijakan pajak, termasuk PPN, dirancang dengan hati-hati dan tidak sembarangan, sambil tetap memberikan perhatian khusus pada sektor-sektor seperti kesehatan, pendidikan, serta kebutuhan pokok," kata Sri Mulyani. ***

(Raihan Saesar Ramadhan)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X