SEWAKTU.com — Penghapusan pajak pengalihan nama kendaraan bekas di Jakarta telah dilakukan. Dengan demikian, hanya biaya-biaya berikut yang perlu dikeluarkan untuk mengubah kepemilikan kendaraan bekas.
Pembeli kendaraan bekas di Jakarta tidak perlu lagi membayar Bea Balik Nama (BBN) ketika ingin mengubah kepemilikan kendaraan yang baru dibeli. Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024, insentif pajak daerah diberikan berupa pengenaan BBNKB sebesar 0% untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya.
Pembebasan 0% ini diberikan secara otomatis kepada wajib pajak tanpa perlu mengajukan permohonan melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah. Meskipun BBN telah dihapus, tetap ada pengeluaran untuk PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), dan biaya administrasi. Berikut adalah perhitungan biaya BBN setelah dihapus.
Baca Juga: Apple Naikkan Investasi di Indonesia Hingga US0 Juta, Berharap Curi Perhatian Pemerintah
Untuk kendaraan seharga Rp 100 juta, biaya untuk mengubah nama kendaraan tersebut akan sekitar Rp 3.968.000. Namun, dengan penghapusan BBN, perkiraan biaya yang perlu dikeluarkan adalah sekitar Rp 2.968.000.
Harus diingat bahwa penghapusan BBNKB hanya berlaku untuk mobil bekas yang diserahkan untuk kali kedua dan seterusnya.
Pada saat yang sama, BBNKB sebesar 12,5 persen tetap akan dikenakan untuk penyerahan pertama kendaraan baru sesuai Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024.
Baca Juga: DPR Bela Sri Mulyani Soal Kenaikan Tarif PPN 12%, Minta Publik Tunggu Prabowo
(fajar setiawan)
Artikel Terkait
Sinopsis Film Wicked: Kisah Persahabatan Dua Penyihir yang Berujung Perpecahan
Apple Naikkan Investasi di Indonesia Hingga US$100 Juta, Berharap Curi Perhatian Pemerintah
Daftar Pemain Film Wicked, Cinta Segitiga Cynthia Erivo dan Ariana Grande
DPR Bela Sri Mulyani Soal Kenaikan Tarif PPN 12%, Minta Publik Tunggu Prabowo
Bos Otorita Pastikan Prabowo Segera Groundbreaking di IKN