SEWAKTU.com - Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofik, meminta percepatan pemulihan 930 hektar Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) di 250 titik di Kabupaten Siak, Provinsi Riau dapat diselesaikan dalam waktu 2 tahun dari saat ini.
Hal ini disampaikan Hanif Faisol dalam kunjungan kerjanya ke Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Syarif Hasyim Provinsi Riau, Minggu (24/11/2024).
Dalam kunjungan tersebut, Hanif menekankan pentingnya penyelesaian masalah Tanah Terkontaminasi Minyak yang berasal dari kegiatan eksplorasi minyak pada era Chevron di tahun 1950-an. Saat ini, tanggung jawab pemulihan telah dialihkan kepada Pertamina.
"Chevron secara teknis bertanggung jawab, tetapi sesuai prinsip 'polluter pays', pemerintah melalui Pertamina telah mengambil alih upaya pemulihan ini. Saya minta roadmap yang semula ditargetkan selesai pada 2030 dipercepat menjadi 2026," ujar Hanif.
Baca Juga: Pemkot Bekasi Lakukan Rampcheck untuk Keselamatan Penumpang Sambut Nataru 2025
Ia mengatakan, bahwa proses pemulihan seharusnya dapat dilakukan dengan teknik sederhana, tanpa perlu kajian panjang, mengingat dana yang diperlukan sudah tersedia. Pemulihan diprioritaskan pada area seluas sekitar 930 hektare yang memerlukan tindakan segera.
"Kami yang akan memberikan rekomendasi untuk percepatan ini, sehingga pemulihannya bisa semakin cepat, karena banyak hal yang akan kita lakukan," katanya.
Selain membahas pemulihan lingkungan, Hanif juga menyoroti perlindungan habitat satwa liar di Tahura Sultan Syarif Hasyim. Tahura ini menjadi rumah bagi spesies langka seperti gajah, harimau, beruang, dan tapir.
"Binatang-binatang ini adalah kebanggaan Indonesia. Kita harus menjaga wilayah jelajah mereka dengan benar, termasuk menyesuaikan aktivitas manusia, seperti menunda panen jika ada harimau atau gajah di sekitar," jelasnya.
Baca Juga: Sekda Kota Bekasi Ungkapkan UMK Kota Bekasi 2025 Belum Disepakati
Hanif juga mengkritisi keberadaan perkebunan kelapa sawit yang luas di Riau, mencapai hampir 4 juta hektare. Menurutnya, perlu dilakukan penilaian Proper yang ketat untuk memastikan komitmen keberlanjutan lingkungan.
"Perkebunan sawit harus menerapkan standar go green. Jika tidak memenuhi baku mutu lingkungan, kami akan memberikan sanksi, termasuk pencabutan izin," tegasnya.
Selain itu, Hanif menyatakan pentingnya sinergi antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan untuk menjaga keanekaragaman hayati dan keberlanjutan ekosistem di Riau.
"Untuk sawit di Riau ini cukup luas, kami juga akan perhatian serias terkait dengan industri industri yang tidak punya kebun, kami pastikan akan menjadi mandatori kami untuk melakukan penilaian kerja. Diminta gak diminta kami akan lakukan mandatori, kemudian kami akan perkuat baku mutunya," jelasnya.
Artikel Terkait
Beres Retreat Kabinet Merah Putih, Menteri LH Hanif Faisol Tancap Gas Tinjau TPST Bantargebang
Hanif Faisol Minta Laboratorium Kementerian LH BPLH Harus Terintegrasi dan Tersebar
Atasi Food Waste, Menteri LH Hanif Faisol Larang Rumah Makan dan Hotel Buang Sampah ke TPA
Segel TPA Liar di Limo Depok, Hanif Faisol: Sudah Waktunya Ditindak
Rapat Kerja Perdana dengan Komisi XII DPR RI, Menteri LH Hanif Faisol Paparkan Program Strategis 2025
Menteri LH Hanif Faisol Wajibkan Produsen FMCG, Retail dan Jasa Makanan Susun Peta Jalan Pengurangan Sampah
Kunker ke Riau, Menteri LH dan BPLH Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar