SEWAKTU.com -- Kebijakan ganjil genap di Jakarta dihentikan pada hari Rabu, 27 November 2024. Pemerintah membuat keputusan ini untuk memfasilitasi pengendara mobil selama acara khusus, perayaan, atau situasi lainnya yang memerlukan akses jalan lebih luas.
Untuk alasan apa ini tidak berlaku hari ini? Seperti yang diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024.
Keputusan presiden tersebut ditandatangani Prabowo di Jakarta pada 21 November 2024 dan berkaitan dengan penetapan hari pemungutan suara Pilkada Serentak pada 27 November 2024 sebagai hari libur nasional.
Baca Juga: Motor Terendam Banjir ? Berikut Adalah Pertolongan Pertama Yang Kamu Bisa Lakukan Dirumah
Seperti yang telah kita ketahui, kebijakan ganjil genap Jakarta ini hanya berlaku dari Senin hingga Jumat, dan tidak berlaku pada akhir pekan atau hari libur nasional.
Meskipun kebijakan ganjil genap tidak berlaku hari ini, tetaplah berhati-hati saat berkendara dan tetap aman.
(fajar setiawan)
Artikel Terkait
Bukan Gegara Rem Blong, Ini Penyebab Kecelakaan Beruntun Truk Tronton yang Tewaskan Pemotor di Slipi
Tampilan Gagah dari Mitsubishi XFORCE Ultimate, Simak Spesifikasinya!
Rohidin Mersyah Ditangkap KPK Jelang Pilkada Bengkulu 2024
Tim Gabungan Amankan Ratusan Amplop Berisi Uang, Dugaan Politik Uang di Sulawesi Utara Terungkap
Langkah-Langkah Penting Mengatasi Mobil yang Terendam Banjir Ringan