Selain TPA Rawa Kucing, KLHK juga melakukan penindakan terhadap TPA lainnya. Penyegelan telah dilakukan di TPA Sarbagita Suwung (Bali), TPA Burangkeng (Kabupaten Bekasi), dan TPA Sarimukti (Jawa Barat).
Sanksi administratif juga diterapkan pada TPA Cahaya Kencana dan TPA Basirih (Kalimantan Selatan).
KLHK menegaskan bahwa penindakan tegas terhadap pelanggaran di TPA menjadi peringatan bagi pengelola lain untuk meningkatkan tata kelola dan mematuhi peraturan lingkungan hidup.***
Artikel Terkait
Segel TPA Liar di Limo Depok, Hanif Faisol: Sudah Waktunya Ditindak
Rapat Kerja Perdana dengan Komisi XII DPR RI, Menteri LH Hanif Faisol Paparkan Program Strategis 2025
Menteri LH Hanif Faisol Wajibkan Produsen FMCG, Retail dan Jasa Makanan Susun Peta Jalan Pengurangan Sampah
Kunker ke Riau, Menteri LH dan BPLH Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
Hanif Faisol Minta Pemulihan Tanah Terkontaminasi Minyak PT Chevron di Siak Selesai Dalam Dua Tahun
Hanif Faisol Kejar Pengelola TPA Liar di Klapanunggal Bogor
Menteri LH dan Kepala BPLH Hanif Faisol Delegasikan Kewenangan Melalui Pemerintah Daerah