Tolak Ajakan 'Bercocok Tanam' dengan Sang Kakak, Ini Kronologi Cawagub Papua Yeremias Bisai KDRT Istri di Hotel

- Senin, 9 Desember 2024 | 21:13 WIB
Yermias Bisai, Calon Gubernur Papua yang dilaporkan atas kasus KDRT dan tindak asusila. (Instagram @kaka_yermias_biasai_sh)
Yermias Bisai, Calon Gubernur Papua yang dilaporkan atas kasus KDRT dan tindak asusila. (Instagram @kaka_yermias_biasai_sh)

SEWAKTU.com - Cawagub Papua, Yermias Bisai, tengah menghadapi sorotan tajam usai diduga melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.

Tak hanya itu, pelaku diduga memaksa korban melakukan hubungan badan bertiga (threesome) bersama kakak kandungnya.

Dilansir Sewaktu.com dari YouTube TV One News, peristiwa ini terjadi di sebuah hotel di Kecamatan Yapen Selatan, Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua, pada Minggu (1/12/2024) dini hari.

Baca Juga: Diduga Paksa Istri 'Main Bertiga' dengan Kakak Kandung, Cawagub Papua Yeremias Bisai Jadi Tersangka KDRT

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo, menjelaskan bahwa insiden bermula ketika YB menghubungi GR sekitar pukul 01.00 WIT.

YB meminta istrinya datang ke hotel untuk "menyelesaikan masalah rumah tangga". Setibanya di hotel, GR mendapati YB telah berada di lokasi.

"Korban diminta pelaku untuk minum minuman keras, namun korban menolak. Akibatnya, terjadi ketegangan antara keduanya," ujar Benny, Senin (9/12/2024).

Baca Juga: Wujudkan Transformasi Digital, Pemkot Bandung Luncurkan Aplikasi Sidepasi dan PMO

Korban Temukan Kakaknya dalam Kondisi Mabuk

Setelah menolak permintaan suaminya, GR dibuat terkejut ketika YB membuka gorden kamar dan memperlihatkan kakak kandung korban yang dalam keadaan mabuk berat.

Dalam situasi itu, YB diduga memaksa GR dan kakaknya untuk melakukan hubungan badan secara bersamaan.

GR menolak keras ajakan tersebut dan berusaha melarikan diri ke rumahnya. Namun, YB kemudian menyusul korban sekitar pukul 04.00 WIT.

Baca Juga: Pramono Anung-Rano Karno Menang di Pilgub DKI Jakarta 2024

Pelaku diduga melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya setelah terlibat pertengkaran.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fajri Ramadhan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X