SEWAKTU.com -- Polda Jawa Tengah telah menetapkan Aipda Robig Zaenudin, anggota Polrestabes Semarang, sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan siswa SMK, Gamma Rizkynata Oktafandy (17), di Semarang. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara yang digelar oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Tengah pada Senin (9/12).
Kombes Artanto, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, mengonfirmasi bahwa status Robig naik menjadi tersangka dalam kasus pidana tersebut. Selain itu, Robig juga telah dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang kode etik yang berlangsung pada hari yang sama.
Peristiwa penembakan ini terjadi pada Minggu (24/11) dini hari di Jalan Candi Penataran, Semarang. Robig diduga menembak Gamma dan dua rekannya saat mereka berkendara motor. Penembakan itu terekam oleh kamera pengawas di sebuah minimarket, yang memperlihatkan Robig menunggu kendaraan korban berputar balik sebelum menembakkan senjatanya.
Baca Juga: Indonesia International Stuntman Show Resmi Dibuka di TMII
Gamma meninggal dunia akibat luka tembak, sementara dua temannya mengalami luka. Sebelumnya, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, menyebutkan bahwa penembakan dilakukan untuk membubarkan tawuran dan karena Robig merasa terancam serangan balik dengan senjata tajam.
Namun, keterangan berbeda disampaikan oleh Kombes Aris Supriyono dari Polda Jawa Tengah yang menyebutkan bahwa Robig sengaja menunggu kendaraan korban berputar balik sebelum menembak mereka.
Komnas HAM menyimpulkan bahwa penembakan tersebut merupakan pelanggaran HAM, berdasarkan pemantauan yang dilakukan di Semarang pada akhir November 2024. Proses penyidikan terhadap Robig terus berlanjut, dan pihak keluarga Gamma telah melaporkan dugaan pembunuhan tersebut kepada Polda Jawa Tengah.
Baca Juga: Pindad Maung dan Rencana Produksi Kendaraan Dinas Pemerintah
Pihak Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga mengapresiasi langkah Polda Jawa Tengah yang telah menetapkan Robig sebagai tersangka dan mengharapkan agar proses pidana terus berjalan dengan transparan dan adil.
(fajar setiawan)
Artikel Terkait
Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2025, XL Axiata Siapkan Jaringan dan Layanan Maksimal
Wujudkan Transformasi Digital, Pemkot Bandung Luncurkan Aplikasi Sidepasi dan PMO
Pemkot Bandung Dorong Digitalisasi Pengadaan Barang dan Jasa untuk Tingkatkan Transparansi
Diduga Paksa Istri 'Main Bertiga' dengan Kakak Kandung, Cawagub Papua Yeremias Bisai Jadi Tersangka KDRT
Tolak Ajakan 'Bercocok Tanam' dengan Sang Kakak, Ini Kronologi Cawagub Papua Yeremias Bisai KDRT Istri di Hotel