Publikasi Kinerja Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor 2024: Penggerak Kolaborasi Bogor Tegar Beriman dan Berkelanjutan

- Selasa, 10 Desember 2024 | 15:14 WIB
Sekda Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, dalam rapat optimalisasi dan pemutakhiran data stunting yang berlangsung di Command Center pada Kamis (21/11). (Foto/Tim Publikasi/Diskominfo Kabupaten Bogor.)
Sekda Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, dalam rapat optimalisasi dan pemutakhiran data stunting yang berlangsung di Command Center pada Kamis (21/11). (Foto/Tim Publikasi/Diskominfo Kabupaten Bogor.)

Upaya Pengendalian Inflasi Kabupaten Bogor Tekan Gejolak Harga dan Jaga Daya Beli Masyarakat Berbagai langkah strategis telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor dalam upaya pengendalian inflasi, diantaranya adalah Gerakan Pangan Murah Keliling (GPM-LINK), operasi pasar murah, penguatan cadangan pangan, dan pengawasan distribusi, akan diperkuat untuk menjaga stabilitas harga komoditas utama seperti daging sapi, cabai rawit, dan cabai merah.

Hal ini menunjukkan komitmen Kabupaten Bogor dalam menjaga daya beli masyarakat dan mewujudkan ekonomi yang tangguh dan berkelanjutan.

GRAFIK PERKEMBANGAN IPH MINGGU KE III BULAN  NOPEMBER 2024.
GRAFIK PERKEMBANGAN IPH MINGGU KE III BULAN NOPEMBER 2024.

Pada minggu ketiga November, Kabupaten Bogor mencatat penurunan Indeks Perkembangan Harga (IPH) sebesar -0,02%, menandakan tren deflasi yang terkendali.

Meski demikian, komoditas seperti daging sapi, cabai rawit, dan cabai merah masih menjadi penyumbang utama fluktuasi harga, dengan cabai rawit mencatat kenaikan tertinggi sebesar 0,144.

Pemerintah Kabupaten Bogor mencatat prestasi membanggakan dengan  mendapatkan alokasi Dana Insentif Fiskal (DIF) dari Kementerian Dalam  Negeri, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Menteri  Keuangan Nomor 295 Tahun 2024, senilai Rp5,56 miliar.
Pemerintah Kabupaten Bogor mencatat prestasi membanggakan dengan mendapatkan alokasi Dana Insentif Fiskal (DIF) dari Kementerian Dalam Negeri, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 295 Tahun 2024, senilai Rp5,56 miliar.

Pemerintah Kabupaten Bogor mencatat prestasi membanggakan dengan mendapatkan alokasi Dana Insentif Fiskal (DIF) dari Kementerian Dalam Negeri, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 295 Tahun 2024, senilai Rp5,56 miliar.

Insentif ini menjadi bukti keberhasilan Kabupaten Bogor dalam menjalankan kinerja pengelolaan keuangan dan pembangunan daerah. Prestasi ini semakin relevan di tengah tantangan pengendalian inflasi lokal.

B. BAGIAN SUMBER DAYA ALAM

BAGIAN SUMBER DAYA ALAM.
BAGIAN SUMBER DAYA ALAM.

Pemerintah Kabupaten Bogor Melalui Tim Pertambangan dan Lingkungan Hidup pada Bagian Sumber Daya Alam pada tahun 2024 Pemerintah Kabupaten Bogor menjalani proses pembuatan Perjanjian Kerja Sama terkait TPPAS Regional Lulut Nambo.

Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah Regional (TPPASR) Lulut Nambo merupakan proyek pengelolaan sampah perkotaan dengan pengembangan energi terbarukan, khususnya daur ulang sampah menjadi energi dengan skema KPBU.

PT Jabar Bersih Lestari bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menangani pengelolaan sampah di TPPASR Nambo yang akan menampung sampah dari Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok dan Kota Tanggerang Selatan Dengan luas lahan 55 Hektar, TPPASR Nambo ini dapat menampung sampah sebanyak 50 ton/hari pada tahap I dan 2300 ton/hari pada tahap II Penanganan Sampah di TPPAS Regional Lulut Nambo tersebut akan
menggunakan kombinasi teknologi dengan produk utama diantaranya adalah Refuse Derived Fuel (RDF).

Pemerintah Kabupaten Bogor menerima penghargaan sebagai salah satu  Kabupaten yang telah membuat Peraturan Bupati tentang pemanfaatan dan  penyaluran Bonus Produksi Panas Bumi PT. Star Energy Geothermal Salak.
Pemerintah Kabupaten Bogor menerima penghargaan sebagai salah satu Kabupaten yang telah membuat Peraturan Bupati tentang pemanfaatan dan penyaluran Bonus Produksi Panas Bumi PT. Star Energy Geothermal Salak.

Pemerintah Kabupaten Bogor menerima penghargaan sebagai salah satu Kabupaten yang telah membuat Peraturan Bupati tentang pemanfaatan dan penyaluran Bonus Produksi Panas Bumi PT. Star Energy Geothermal Salak Ltd. sebagai daerah penghasil panas bumi sektor panas bumi tahun 2024 bahwa wilayah kerja panas bumi Salak yang berada di Kabupaten Bogor dan Kabupaten Sukabumi, bahwa Kabupaten Bogor mendapatkan presentase bobot sebesar 48,01% dan Kabupaten Sukabumi 51,99%, sedangkan sebagai daerah pengolah Kabupaten Bogor mendapatkan persentase 47,75% dan Kabupaten Sukabumi 52,25%.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fajri Ramadhan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X