SEWAKTU.com — Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus mendorong optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021.
Sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Sekda Kota Bandung, Dharmawan, yang hadir dalam kegiatan di Hotel Aryaduta, Senin (16/12).
Plh Asisten Daerah Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Jabar, Dodo Suhendar, menjelaskan bahwa acara ini bertujuan menjadi wadah berbagi informasi dan mencari solusi terkait pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: DLH Kota Bandung Tegaskan Pengelolaan Sampah Pasar Caringin Jadi Tanggung Jawab Swasta
Fokus utama pembahasan adalah peningkatan perlindungan ketenagakerjaan bagi masyarakat miskin dan rentan miskin.
"Kami berharap pemerintah daerah dan pihak swasta dapat berkolaborasi untuk memastikan tenaga kerja di Jawa Barat bekerja dengan rasa aman dan terlindungi dari risiko kecelakaan kerja," ujar Dodo.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Katarina Endang Sarwestri, mengapresiasi kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan wilayah 1 Jawa Barat, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan Pemprov Jabar dalam melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) terkait optimalisasi pelaksanaan program ini.
Ia menegaskan, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 bertujuan untuk menjamin kesejahteraan tenaga kerja, mengurangi risiko kerja, serta meningkatkan produktivitas dan motivasi pekerja.
Baca Juga: Pemkot Bandung dan 50 Perguruan Tinggi Tanam 717 Pohon di Taman Kehati Cibiru
"Negara hadir melalui Inpres Nomor 2 Tahun 2021 yang menginstruksikan 24 kementerian, lembaga, serta para gubernur, bupati, dan wali kota untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam optimalisasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," kata Katarina.
Katarina juga memaparkan bahwa pendanaan untuk optimalisasi pelaksanaan program ini bersumber dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah sesuai ketentuan hukum. Instruksi Presiden tersebut memberikan arahan spesifik kepada kepala daerah, antara lain:
1. Menyusun regulasi dan mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
2. Mendaftarkan seluruh pekerja, baik penerima upah maupun bukan penerima upah, termasuk pegawai pemerintah non-ASN dan penyelenggara pemilu, sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Pj Wali Kota Bandung Apresiasi Kinerja Perguruan Tinggi Kurangi Ritasi Sampah
Artikel Terkait
Pemkot Bandung Dorong Digitalisasi Pengadaan Barang dan Jasa untuk Tingkatkan Transparansi
Pemkot Bandung Raih Penghargaan Indeks BerAKHLAK Terbaik Kategori Kota di ASN Culture Festival 2024
Upaya Wujudkan Indonesia Emas 2045, Pemkot Bandung Terima DIPA Petikan dan Alokasi TKD 2025 di Gedung Pakuan
Dukung Program Makan Bergizi, Pemkot Bandung dan Kodim 0618/BS Kolaborasi Bangun Unit Pelayanan di Babakansari
Dukung UMKM dan Perizinan, Pemerintah Kota Bandung Gelar Gebyar Pelayanan Terpadu 2024
Melalui Disciptabintar, Pemkot Bandung Hadirkan BAGEA Sebagai Inovasi Geospasial untuk Tata Ruang Kota