Bersama Pemprov Jabar, Pemkot Bandung Ikuti Sosialisasi Optimalisasi Pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan

- Senin, 16 Desember 2024 | 20:10 WIB
Pemkot Bandung Ikuti Rakor Implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021. (Foto/Humas Pemkot Bandung.)
Pemkot Bandung Ikuti Rakor Implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021. (Foto/Humas Pemkot Bandung.)

SEWAKTU.com — Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus mendorong optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021.

Sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Sekda Kota Bandung, Dharmawan, yang hadir dalam kegiatan di Hotel Aryaduta, Senin (16/12).

Plh Asisten Daerah Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Jabar, Dodo Suhendar, menjelaskan bahwa acara ini bertujuan menjadi wadah berbagi informasi dan mencari solusi terkait pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: DLH Kota Bandung Tegaskan Pengelolaan Sampah Pasar Caringin Jadi Tanggung Jawab Swasta

Fokus utama pembahasan adalah peningkatan perlindungan ketenagakerjaan bagi masyarakat miskin dan rentan miskin.

"Kami berharap pemerintah daerah dan pihak swasta dapat berkolaborasi untuk memastikan tenaga kerja di Jawa Barat bekerja dengan rasa aman dan terlindungi dari risiko kecelakaan kerja," ujar Dodo.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Katarina Endang Sarwestri, mengapresiasi kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan wilayah 1 Jawa Barat, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan Pemprov Jabar dalam melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) terkait optimalisasi pelaksanaan program ini.

Ia menegaskan, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 bertujuan untuk menjamin kesejahteraan tenaga kerja, mengurangi risiko kerja, serta meningkatkan produktivitas dan motivasi pekerja.

Baca Juga: Pemkot Bandung dan 50 Perguruan Tinggi Tanam 717 Pohon di Taman Kehati Cibiru

"Negara hadir melalui Inpres Nomor 2 Tahun 2021 yang menginstruksikan 24 kementerian, lembaga, serta para gubernur, bupati, dan wali kota untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam optimalisasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," kata Katarina.

Katarina juga memaparkan bahwa pendanaan untuk optimalisasi pelaksanaan program ini bersumber dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah sesuai ketentuan hukum. Instruksi Presiden tersebut memberikan arahan spesifik kepada kepala daerah, antara lain:

1. Menyusun regulasi dan mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

2. Mendaftarkan seluruh pekerja, baik penerima upah maupun bukan penerima upah, termasuk pegawai pemerintah non-ASN dan penyelenggara pemilu, sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Pj Wali Kota Bandung Apresiasi Kinerja Perguruan Tinggi Kurangi Ritasi Sampah

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fajri Ramadhan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X