SEWAKTU.com – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap yang melibatkan mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP, Harun Masiku.
Informasi ini terungkap dari Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/-153/DIK.00/01/12/2024 yang diterbitkan pada 23 Desember 2024.
Menurut informasi yang diterima tim redaksi, gelar perkara terhadap Hasto telah dilakukan oleh pimpinan KPK pada Jumat, 20 Desember 2024 pekan lalu.
Dalam dokumen yang diterima media, Hasto diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penetapan ini bertepatan dengan momentum pergantian pimpinan KPK yang baru saja mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga: PDIP Resmi Pecat Jokowi, Gibran, dan Bobby Nasution dari Keanggotaan Partai
Hasto bersama Harun Masiku diduga memberikan suap kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.
Suap ini ditengarai terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Hingga berita ini diturunkan, baik KPK maupun PDIP belum memberikan pernyataan resmi terkait penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.***
Artikel Terkait
Kejuta PDIP, Semua Eks Gubernur Jakarta Ikut Kampanye Akbar Pramono-Rano
Bertemu Jokowi, Ridwan Kamil Sindir Anies dan PDIP: Dulu Berseteru Sekarang Bergabung
Ingin Teruskan Program Anies yang Ditolak PDIP, Pram Tegaskan Bukan Gubernur Partai
Politikus PDIP: Kalau Perampasan Aset Urgen, Terbitkan Perppu
PDIP Pecat Effendi Simbolon karena Kongkalikong dengan Jokowi,Kata Jubir Soal Pemecatan Joko Widodo
PDIP Pecat Jokowi, Gibran, dan Bobby Nasution dari Keanggotaan Partai