Kerap Aktif Kritik Pemkot, Dinas Damkar Depok Pecat Sandi Butar Butar Usai 10 Tahun Kerja

- Rabu, 8 Januari 2025 | 16:46 WIB
Sandi Butar Butar Resmi dipecat. (X @bacottetangga__)
Sandi Butar Butar Resmi dipecat. (X @bacottetangga__)

SEWAKTU.com – Kerap aktif mengkritik kinerja Pemkot, Dinas Damkar Depok putus kontrak kerja pemadam kebarakan Sandi Butar Butar.

Padahal, Sandi sudah mengabdi selama 10 tahun sejak 2015, surat pemberhentian Sandi diterbitkan pada 2 Januari 2025 dan ditandatangani oleh Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan, Tesy Haryanti.

Surat tersebut mencantumkan masa kerja Sandi dari 10 November 2015 hingga 31 Desember 2024, dengan alasan pemberhentian adalah tidak diperpanjangnya kontrak.

Baca Juga: Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang PHPU Pilkada Bandung Barat, Kuasa Hukum Hengki-Ade Tuduh Pejabat Negara Langgar Aturan

Sebelum dipecat, Sandi dikenal sebagai sosok vokal yang kerap mengkritik kondisi kerja di lingkup Damkar Depok.

Salah satu kritiknya mencuat ketika ia menyoroti kondisi rekannya yang terluka akibat kerusakan mesin penyemprot.

Ia juga mengungkapkan bahwa unit mobil Damkar tidak pernah diuji kelayakan atau dilakukan peremajaan.

Sandi menduga, sikap kritisnya terhadap masalah internal ini menjadi alasan tidak diperpanjangnya kontrak kerjanya.

Baca Juga: Komisi VI DPR RI Soroti Hilangnya 147 Aset BUMN ID Food Senilai Rp3,32 Triliun, Sosok Sis Apik Wijayanto Dimintai Penjelasan

“Saya enggak tahu kesalahan saya apa. Apakah ini dendam pribadi atau alasan lain? Saya selalu menjalankan tugas saya, bahkan saat mengalami luka bakar atau patah tulang,” ujar Sandi.

Sandi Butar Butar diberhentikan dari Damkar Depok.
Sandi Butar Butar diberhentikan dari Damkar Depok. (x.com/bacottetangga__)

Sandi juga menilai ada kejanggalan dalam proses evaluasi kinerjanya. Ia diminta untuk mengisi laporan kinerja yang seharusnya dievaluasi oleh pimpinan, bukan dirinya sendiri.

“Saya merasa aneh diminta mengisi sendiri laporan kinerja untuk ditandatangani kepala UPT. Evaluasi itu semestinya dari mereka, bukan saya yang mengarang,” katanya.

Baca Juga: Jangan Khawatir! Ini Dia Cara Mencegah Virus HMPV yang Terdeteksi Sudah Masuk ke Indonesia

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fajri Ramadhan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X