Viral di Medsos, Siswa SD di Medan Dihukum Duduk di Lantai karena Tunggakan SPP

- Minggu, 12 Januari 2025 | 16:20 WIB
Video siswa SD nunggak SPP dihukum duduk di lantai saat belajar viral di medsos. (Tangkapan layar video X @heraloebss.)
Video siswa SD nunggak SPP dihukum duduk di lantai saat belajar viral di medsos. (Tangkapan layar video X @heraloebss.)

SEWAKTU.com– Sebuah insiden di Sekolah Dasar Yayasan Abdi Sukma, Kota Medan, baru-baru ini menuai perhatian publik.

Video seorang siswa SD kelas IV berinisial MI yang dihukum duduk di lantai kelas karena nunggak SPP selama tiga bulan viral di media sosial.

Kejadian ini terjadi pada 6 Januari 2025. Dalam video yang beredar, terlihat ibu dari MI, AM, mendatangi sekolah untuk meminta penjelasan atas perlakuan tersebut.

Baca Juga: Kebakaran California Selatan Bumi Hanguskan Ribuan Rumah Mewah, AS Tetap Fokus Dukung Militer Israel

Dengan nada emosional, AM menyatakan kekecewaannya kepada pihak sekolah.

"Dia disoraki teman-temannya. Saya sangat sedih melihat anak saya dihukum seperti itu," ujar AM sambil menangis.

AM juga mengungkapkan bahwa MI merasa tertekan dan enggan kembali ke sekolah akibat malu.

"Pada 8 Januari pagi, dia tidak mau sekolah lagi karena malu. Dia bilang, 'Mamak, MI malu duduk di bawah'," katanya.

AM menjelaskan bahwa kesulitan keuangan yang dialaminya, termasuk harus menjalani operasi, menjadi alasan belum bisa melunasi tunggakan SPP.

Baca Juga: Kebakaran Hutan Dahsyat di California Hancurkan Kawasan Mewah, Kerugian Capai Rp 923 Triliun

"Saya bukannya tidak mau bayar, tapi situasi ekonomi saya sedang sulit," tambahnya.

Menanggapi insiden ini, Kepala Sekolah Yayasan Abdi Sukma, Juli Sari, memberikan klarifikasi dan permohonan maaf kepada keluarga MI.

"Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Tindakan tersebut murni hasil miskomunikasi. Yayasan tidak pernah membuat kebijakan yang mempermalukan siswa karena tunggakan SPP," jelas Juli.

Baca Juga: Mengaku Tak Nyaman Hingga Putuskan Kabur, Sejak Kapan Lolly Tinggal di Safe House?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fajri Ramadhan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X