DPRD Kabupaten Bogor Dorong Pemkab Tertibkan Bangunan Liar di Kawasan Puncak

- Selasa, 21 Januari 2025 | 20:25 WIB
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor Wawan Hikal. (Foto/Dok Metropolitan.)
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor Wawan Hikal. (Foto/Dok Metropolitan.)

SEWAKTU.com - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Wawan Hikal Kurdi, meminta Pemkab Bogor untuk segera menertibkan bangunan liar tanpa izin yang tersebar di kawasan Puncak.

Pernyataan ini disampaikan Wawan saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama Komisi IV DPRD Jawa Barat pada Kamis, 16 Januari 2025.

Menurut Wawan, dinas terkait di Pemkab Bogor telah mengonfirmasi bahwa sejumlah bangunan di kawasan Puncak melanggar peraturan karena tidak memiliki izin atau tidak sesuai dengan site plan yang berlaku.

"Itu sudah terkonfirmasi tidak sesuai site plan dan tidak memiliki izin," ujarnya.

Baca Juga: Media Pojoksatu dan SMK Kosgoro Bogor Gelar Seminar Kreativitas Digital

Pemkab Bogor Diminta Tegas

Wawan mengkritik langkah Pemkab Bogor yang menyerahkan tanggung jawab pembongkaran bangunan liar kepada pengelola.

Ia menegaskan bahwa pemerintah eksekutif seharusnya lebih berani dan tegas dalam menangani masalah ini.

"Pemkab Bogor harus menindaknya, karena sudah jelas itu melanggar aturan kita. Turunkan Satpol PP untuk melakukan eksekusi menertibkan atau membongkar bangunan ilegal," tegasnya.

Baca Juga: Kepsek SMK Kosgoro Bogor Bilang Pelajar Harus Ciptakan Ide Kreatif yang Luas

Ia juga mendorong pemerintah daerah untuk tidak ragu menurunkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai eksekutor dalam proses pembongkaran bangunan yang melanggar aturan.

Langkah ini dinilai penting demi menegakkan hukum dan menjaga tata kelola kawasan.

Sebagai bagian dari upaya penataan kawasan Puncak, Pemkab Bogor sebelumnya telah melakukan penertiban terhadap sejumlah bangunan liar.

Baca Juga: Dukung Program Susu Gratis, Ketua DPRD Bogor Dampingi Ketua MPR RI Tinjau Peternak Sapi Perah

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fajri Ramadhan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X