Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo, menegaskan bahwa BW resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp24 juta.
Penyelidikan lebih lanjut terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya kelalaian lain, termasuk dari pihak pengelola truk.***
Artikel Terkait
Artis FTV Larasati Nugroho Alami Kecelakaan Tunggal, Kondisinya Ternyata...
Kronologi Kecelakaan Artis FTV Larasati Nugroho Selamat dari Mobil Terbalik, Hasil Tes Urine Negatif
Puluhan Siswa Luka-luka, Penyebab Kecelakaan Bus Brimob Rombongan SMAN 1 Porong di Tol Malang-Pandaan Terungkap
Kecelakaan Maut Terjadi di Gerbang Tol Ciawi, Beberapa Mobil Terbakar, Hingga Petugas Tol Menangis Minta Tolong
Kronologi Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi, Truk Pengangkut Air Diduga Alami Rem Blong, 8 Orang Meninggal Dunia Ditempat
Cerita Korban Kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi: E-Toll Macet, Suami Harus Hilang Selamanya