Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Maut di Tol Ciawi Jadi Tersangka, Ternyata Sempat Lompat Sebelum Tabrakan

- Minggu, 16 Februari 2025 | 18:17 WIB
Bendi Wijaya, sopir Truk pengangkut galon aqua ditetapkan sebagai tersangka akibat kecelakaan maut yang terjadi di Gate Tol Ciawi 2. (Foto/Riza/Metrobogor.)
Bendi Wijaya, sopir Truk pengangkut galon aqua ditetapkan sebagai tersangka akibat kecelakaan maut yang terjadi di Gate Tol Ciawi 2. (Foto/Riza/Metrobogor.)

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo, menegaskan bahwa BW resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp24 juta.

Penyelidikan lebih lanjut terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya kelalaian lain, termasuk dari pihak pengelola truk.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Fajri Ramadhan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X