Baca Juga: Kick Off MBG Untuk Bumil dan Balita, DPRD Kota Bogor Siap Dukung Penuh Program
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pada 20 Oktober 2024 Drs. Jayadi mulai ditahan dan diperiksa," ungkap Rizal.
Pada November 2024, berkas perkara tahap I diserahkan ke Kejari Depok. Kemudian, antara November 2024 hingga Februari 2025, penyidik KLH melengkapi petunjuk dari jaksa (P-19).
Hingga akhirnya, pada 19 Februari 2025, Kejaksaan menetapkan status tersangka secara resmi.
Selanjutnya, pada 25 Februari 2025, berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), dan pada 27 Februari 2025, tahap dua proses hukum berlangsung dengan penyerahan tersangka serta barang bukti ke Kejari Depok.
"Dengan penyerahan ini, kasus pengelolaan sampah ilegal di Limo akan segera memasuki tahap persidangan," pungkas Rizal.***
0A
Artikel Terkait
Sampah Terus Menggunung, Pemkot Bandung Beri Teguran Keras Kepada Pengelola Pasar Caringin
Pendapatan Pajak Naik Rp100 Miliar, Pemkot Bandung Fokus pada Program Strategis dan Pengelolaan Sampah
Sekda Kabupaten Bogor Tinjau Pelebaran Jalan Cikopo dan Pengolahan Sampah di Taman Safari
Menteri LH Ajak Relawan Bersihkan Sampah Laut Bali
Komisi XII DPR Minta Penanganan Sampah Bersinergi dengan Kementerian ESDM
Pemkot Bandung Dapat Tambahan Kuota 5 Ritasi Sampah ke TPA Sarimukti Selama Sebulan
Dampingi Menteri Lingkungan Hidup, Pj Bupati Bogor Edukasi Siswa SMAN 1 Sukaraja soal Pengelolaan Sampah