Beredar Rumor Peredaran Emas Palsu PT Antam, Ini Fakta Dugaan Korupsi Rp 185 Triliun yang Diusut Kejagung

- Sabtu, 8 Maret 2025 | 16:26 WIB
Cek Fakta Isu Emas Palsu yang Diedarkan PT Antam. (Foto/instagram.com/antamlogammulia.)
Cek Fakta Isu Emas Palsu yang Diedarkan PT Antam. (Foto/instagram.com/antamlogammulia.)

SEWAKTU.com – Kejaksaan Agung menepis rumor yang beredar mengenai emas palsu PT Aneka Tambang (Antam).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, memastikan bahwa 109 ton emas yang dicap PT Antam adalah emas asli, namun diperoleh secara ilegal.

Narasi soal emas palsu ini muncul seiring dengan proses pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait impor emas ilegal yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Dr. Oki Pratama Terjerat Dugaan Sindikat Mafia Skincare, Sunan Kalijaga Sebut Isu Hoaks

"Emas tersebut bukan palsu, tetapi diperoleh dari penambang liar atau impor ilegal dari luar negeri," ujar Ketut Sumedana, dikutip dari ANTARA, Kamis (6 Maret 2025).

Menurutnya, secara aturan, setiap emas yang akan distempel oleh Antam harus melalui proses verifikasi ketat.

Namun, dalam kasus ini, emas ilegal tercampur dengan emas legal, sehingga memengaruhi pasokan dan harga emas di pasaran.

Baca Juga: Tom Lembong Jalani Sidang Pertama Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Anies Baswedan Hadir Beri Dukungan

Tidak Ada Emas Palsu

Direktur Utama PT Antam, Nico Kanter, juga menegaskan bahwa semua emas yang diproses oleh perusahaan antara 2010 hingga 2021 adalah emas asli dan telah melalui proses sertifikasi ketat dari London Bullion Market Association (LBMA).

"Emas palsu tidak ada, Pak. Semua emas yang diproses melalui sertifikasi dan audit yang sangat rigid," kata Nico dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR.

Nico menjelaskan bahwa produksi emas di Pongkor, Jawa Barat, hanya mencapai satu ton per tahun.

Baca Juga: Bikin Rakyat Nangis, Jerome Polin Hitung Uang Korupsi Pertamina Nyaris 1 Kuadriliun Bisa Bangun Apa

Cap yang diberikan pada emas tersebut bukan untuk memungut biaya tambahan, tetapi untuk meningkatkan nilai jual.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fajri Ramadhan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X