SEWAKTU.com - Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim menjelang Hari Raya Idul Fitri di bulan Ramadhan.
Selain sebagai bentuk kepedulian terhadap fakir miskin, zakat fitrah juga berfungsi untuk menyucikan jiwa dari dosa selama berpuasa.
Besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah 2,5 kg atau 3,5 liter makanan pokok, seperti beras.
Beberapa ulama, seperti Syaikh Yusuf Al-Qaradawi, membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang dengan nominal yang setara dengan harga makanan pokok tersebut.
Baca Juga: Bantah Sempat Hamil Anak Ridwan Kamil, Ayu Aulia Tantang Lisa Mariana Tes DNA
Syarat Wajib Membayar Zakat Fitrah
Dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, terdapat tiga syarat utama seseorang wajib membayar zakat fitrah:
1. Beragama Islam
Zakat fitrah hanya diwajibkan bagi umat Islam, karena merupakan bagian dari ibadah untuk membersihkan diri setelah berpuasa.
Baca Juga: Wali Kota Bandung Ajak Purna Babinsa Terus Berkontribusi dalam Ketertiban dan Kedisiplinan Kota
2. Merdeka
Budak atau hamba sahaya tidak wajib membayar zakat fitrah karena berada dalam tanggungan tuannya.
3. Mampu secara finansial
Orang yang memiliki kelebihan makanan untuk dirinya dan keluarganya pada malam dan hari Idul Fitri wajib mengeluarkan zakat fitrah.
Artikel Terkait
Rumah Kopi Premium Hadirkan Promo Spesial Ramadan, Bukber Jadi Makin Seru!
Opick Rayakan 30 Tahun Berkarya: Karya Baru dan Refleksi di Bulan Ramadan
Berburu Takjil di Pasar Anyar Bogor Menjelang Ramadan
Rekomendasi Tempat Bukber di Bogor - Ada Paket Ramadan di Durian Keliling Bogor
Semarak Ramadan 2025, Muda-mudi Kota Bekasi Antusias Ikuti Balap Lari Malam Pemkot Bekasi
Alam Cafe Citamiang Tetap Buka 24 Jam Saat Ramadan, Kecuali di Hari Pertama