KPK Geledah Rumah La Nyalla dan Kantor KONI Jatim Terkait Kasus Dana Hibah

- Rabu, 16 April 2025 | 15:18 WIB
KPK Geledah Rumah La Nyalla dan Kantor KONI Jatim Terkait Kasus Dana Hibah
KPK Geledah Rumah La Nyalla dan Kantor KONI Jatim Terkait Kasus Dana Hibah

SEWAKTU.com -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Jawa Timur.

Salah satu langkah terbaru adalah penggeledahan di rumah mantan Ketua PSSI, La Nyalla Mattalitti, di Surabaya pada Senin lalu.

Dalam keterangannya, La Nyalla menyebut tidak ada barang bukti yang disita oleh KPK dari rumahnya.

Ia juga menegaskan tidak mengenal Kusnadi, Ketua DPRD Jawa Timur, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dana hibah tersebut.

"Tak ada barang bukti apa pun di kediaman saya. Saya juga tidak pernah mengenal Kusnadi," ujar La Nyalla.

KPK sebelumnya menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini, termasuk Kusnadi dan sejumlah anggota DPRD Jatim lainnya.Dugaan korupsi ini berkaitan dengan penyaluran dana hibah untuk berbagai kegiatan, termasuk kegiatan olahraga.

Baca Juga: Ratusan Massa Unjuk Rasa di Kediaman Jokowi, Tuntut Keaslian Ijazah

Pada Selasa, KPK juga menggeledah kantor KONI Jawa Timur. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting seperti SK penggunaan dana saat pandemi COVID-19, SK kepengurusan, serta dokumen permohonan dana hibah untuk PON Papua 2021.

Selain itu, beberapa perangkat elektronik seperti handphone dan flashdisk juga diamankan untuk diperiksa lebih lanjut.

Kasus ini sejatinya bukan hal baru bagi La Nyalla. Ia pernah terseret kasus serupa pada periode 2011–2014 saat menjabat sebagai Ketua Kadin Jatim dan sempat ditetapkan sebagai tersangka.Namun, pada Desember 2016, Pengadilan Tipikor memutuskan La Nyalla tidak bersalah.

KPK melalui juru bicara Tessa Mardika menyampaikan bahwa pihaknya masih menganalisis barang bukti yang telah dikumpulkan.

Belum dipastikan apakah akan ada penetapan tersangka baru, termasuk status hukum La Nyalla yang kini masih sebagai saksi.

Perkembangan selanjutnya dari kasus ini masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut dari KPK.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rehan Fahlevi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X