Kejaksaan mengonfirmasi, dua dari tiga tersangka telah ditahan sejak Senin, 14 April 2025, sedangkan Nahwa Umar belum ditahan karena alasan kesehatan.
Atas perbuatannya, ketiganya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Para tersangka terancam hukuman penjara minimal 1 tahun hingga seumur hidup, serta denda maksimal Rp1 miliar.***
Artikel Terkait
Breaking News! KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB
Selain Ridwan Kamil, KPK Sebut Ada 5 Tersangka yang Terseret dalam Kasus Korupsi Bank BJB
Dimana Ridwan Kamil Sekarang? Keberadaannya Jadi Sorotan Pasca Digeledah KPK Terkait Kasus Korupsi Bank BJB
Terseret Dugaan Korupsi BJB, Golkar Tegaskan Tak Terkait dengan Kasus yang Menyeret Ridwan Kamil
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Ridwan Kamil Terseret Isu Perselingkuhan dengan Ani-ani Ditengah Skandal Korupsi BJB
Jadi Tersangka Suap, PN Jakarta Pusat Ganti Majelis Hakim Sidang Kasus Korupsi Tom Lembong