Gak Ada Akhlak! Mantan Sekda Kendari Nahwa Umar Tebar Senyum Usai Jadi Tersangka Kasus Korupsi

- Kamis, 17 April 2025 | 17:03 WIB
Mantan Sekda Kendari Nahwa Umar Tebar Senyum Usai Jadi Tersangka Kasus Korupsi. (Foto/Tangkap Layar Instagram @sultrapopcom.)
Mantan Sekda Kendari Nahwa Umar Tebar Senyum Usai Jadi Tersangka Kasus Korupsi. (Foto/Tangkap Layar Instagram @sultrapopcom.)

SEWAKTU.com — Kejaksaan Negeri Kendari resmi menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar, bersama dua ASN sebagai tersangka dalam kasus korupsi.

Ketiganya diduga terlibat dalam korupsi anggaran belanja uang persediaan (UP), ganti uang persediaan (GUP), tambah uang persediaan (TUP), dan langsung (Ls) di lingkup Pemerintah Kota Kendari tahun anggaran 2020.

Nilai kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp444 juta.

Baca Juga: Wagub Jabar Siap Dorong Percepatan Pendataan Penyandang Disabilitas, Pastikan Hak Menyeluruh untuk Warga

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kendari, Enjang Slamet, mengatakan para tersangka yakni mantan Sekda berinisial NU (Nahwa Umar, 62), serta dua ASN berinisial M (Muchlis, 39) dan ANL (Ariyuli Ningsih Lindoeno, 39).

“Terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan belanja UP, GUP, TUP, dan Ls pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemkot Kendari Tahun Anggaran 2020,” ujar Enjang Slamet, dikutip dari Antara, Rabu (16/4/2025).

Enjang menjelaskan, modus korupsi yang dilakukan ketiga tersangka berawal dari pengelolaan lima kegiatan pengadaan, antara lain penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik, pengadaan barang cetakan, penyediaan makanan dan minuman, pemeliharaan kendaraan dinas, hingga jasa perizinan kendaraan dinas.

Baca Juga: Dituding Selingkuh dari Baim Wong, Paula Verhoeven Datangi Komisi Yudisial Pasca Putusan Hakim PA Jaksel

Namun dalam proses audit, dana yang seharusnya digunakan untuk keperluan tersebut tidak dipergunakan sebagaimana mestinya, melainkan diselewengkan untuk kepentingan pribadi para tersangka.

“Berdasarkan hasil audit dari BPKP Perwakilan Sulawesi Tenggara, kerugian negara akibat perbuatan ini mencapai Rp444 juta,” jelas Enjang.

Tebar Senyum dan Salam Dua Jari

Sementara proses hukum berjalan, sorotan publik turut mengarah pada sikap Nahwa Umar yang dalam video pemeriksaan terlihat santai, bahkan sempat tersenyum dan mengacungkan simbol dua jari kepada awak media.

Sikap itu menuai kecaman, dinilai mencerminkan ketidakseriusan dan minimnya penyesalan atas perbuatannya.

Baca Juga: Biskita Trans Pakuan Kembali Beroperasi, Ketua DPRD Kota Bogor Tekankan Pentingnya Dukungan Publik 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Fajri Ramadhan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X