Dituding Selingkuh dari Baim Wong, Paula Verhoeven Datangi Komisi Yudisial Pasca Putusan Hakim PA Jaksel

- Kamis, 17 April 2025 | 16:53 WIB
Paula Verhoeven Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim ke Komisi Yudisial. (Foto/Instagram @paula_verhoeven)
Paula Verhoeven Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim ke Komisi Yudisial. (Foto/Instagram @paula_verhoeven)

SEWAKTU.com — Rumah tangga pasangan selebritas Baim Wong dan Paula Verhoeven resmi berakhir setelah Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan permohonan cerai yang diajukan Baim. Putusan dibacakan secara e-court pada Rabu, 16 April 2025.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Paula Verhoeven terbukti berselingkuh selama pernikahan mereka berlangsung.

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, menyampaikan bahwa hakim memutuskan Paula sebagai istri nusyuz atau durhaka.

Baca Juga: Harga Emas di Kembali Tembus Rekor! Emas Antam Sentuh Rp2,004 Juta per Gram, Apa Penyebabnya?

"Majelis hakim menyatakan terbukti, dengan demikian majelis hakim menetapkan pihak termohon adalah istri yang nusyuz, istri durhaka, tidak menjaga kehormatan sebagai istri, mengkhianati hubungan suci suami istri," ujar Suryana, Rabu (16/4/2025).

Selain memutuskan perceraian, hakim juga menetapkan hak asuh atas dua anak mereka dijalankan secara bersama

Keduanya diberikan jadwal kunjungan dua minggu sekali untuk bertemu anak.

Diketahui, Baim Wong menggugat cerai Paula pada 7 Oktober 2024 lalu.

Baca Juga: Arya Saloka Resmi Gugat Cerai Putri Anne ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan

Gugatan tersebut diduga dipicu oleh kehadiran orang ketiga dalam rumah tangga mereka yang sudah berjalan selama enam tahun.

Baim Wong dan Paula Verhoeven
Baim Wong dan Paula Verhoeven

Paula Datangi Komisi Yudisial

Usai putusan tersebut, Paula Verhoeven mendatangi kantor Komisi Yudisial di Salemba, Jakarta Pusat, pada Kamis, 17 April 2025.

Baca Juga: DPRD Kota Bogor Tetapkan Tatib Baru dan Bentuk Empat Pansus Bahas Raperda Prioritas

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Fajri Ramadhan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X