BUMD Kota Bekasi Jalin Kerja Sama Energi dengan PGN Gagas, Fokus pada Penguatan Sistem Gas

- Rabu, 30 April 2025 | 20:09 WIB
Jajaran BUMD Kota Bekasi dan PGN Gagas. (Foto/Istimewa/Abdul Halim Trian F.)
Jajaran BUMD Kota Bekasi dan PGN Gagas. (Foto/Istimewa/Abdul Halim Trian F.)

SEWAKTU.com PT Sinergi Patriot Bekasi (SPB), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Bekasi, menggelar pertemuan strategis dengan PGN Gagas, anak perusahaan dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN), pada Rabu (30/4).

Rapat tersebut berlangsung di kantor SPB dan membahas kerja sama pengembangan sektor energi di wilayah Bekasi.

Pertemuan ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat sinergi antara BUMD dan BUMN, khususnya dalam meningkatkan layanan dan pengawasan sistem jaringan gas kota.

Baca Juga: Pemkot Bandung Canangkan Kelurahan Ramah Perempuan dan Anak, Gegerkalong Jadi Titik Integrasi

Fokus utama dalam rapat tersebut adalah pembahasan rencana investasi bersama, serta penguatan sistem monitoring dan respons darurat (emergency call) terkait jaringan pipa gas.

Langkah ini diambil sebagai respons atas insiden bau gas yang sempat terjadi di wilayah Bekasi beberapa waktu lalu, yang menunjukkan pentingnya sistem pengawasan gas yang lebih tangguh dan terintegrasi.

“Sebagai BUMD yang bergerak di sektor hilir migas, kami siap berkolaborasi dengan BUMN dalam pengembangan bisnis energi yang saling menguntungkan,” ujar Andrik, Pelaksana Tugas Direktur PT SPB.

Baca Juga: Ngopi dengan Nuansa Bali di Sentul: Menikmati View Keren di Mandapa Kirana Resort

Menanggapi hal itu, Dedi Harsoyo selaku Sales & Operation Head PGN Gagas menyampaikan dukungannya terhadap rencana kerja sama tersebut.

“Kami mengapresiasi inisiatif SPB. Sinergi antara BUMN dan BUMD sangat penting agar pembangunan sektor energi juga berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi daerah,” kata Dedi.

Diharapkan, kolaborasi ini mampu menciptakan model kemitraan yang berkelanjutan antara pemerintah daerah dan perusahaan nasional, sekaligus mendukung kemandirian energi di tingkat lokal. (ADV)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fajri Ramadhan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X