SEWAKTU.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan entitas anak usahanya.
Ketiganya resmi ditahan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.
Selain Iwan Setiawan Lukminto, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Abdul Qohar, menyampaikan bahwa ada dua tersangka lain yang ikut terseret dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Penataan Cibinong Raya Berlanjut, Pemkab Bogor Tertibkan 17 Bangunan Liar di Sukaraja
Keduanya adalah eks Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020 Zainuddin Mappa (ZM), serta Dicky Syahbandinata (DS) selaku eks Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB tahun 2020.
“Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait proses pemberian kredit oleh Bank BJB dan Bank DKI kepada PT Sritex dan anak usahanya,” ujar Qohar, dikutip dari Antara, Rabu (21/5/2025).
Menurut Qohar, dalam proses pemberian kredit, DS dan ZM diduga kuat telah menyetujui fasilitas kredit tanpa melakukan analisa kelayakan usaha secara memadai serta mengabaikan prosedur dan persyaratan perbankan yang berlaku.
Baca Juga: FORBESTI Minta Masyarakat Hormati Proses Hukum Kasus Dispora Kota Bekasi
Atas dugaan pelanggaran tersebut, para tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.***
Artikel Terkait
Datang Langsung ke Lokasi Sritex, Gibran Rakabuming Raka Ingin Selesaikan Tumpang Tindih Aturan Untuk Permudah Industri
Serentak! Karyawan Sritex All In Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka
Puluhan Tahun Berdiri Berujung Bangkrut dan PHK Massal, Utang PT Sritex Capai Puluhan Triliun
Bos Sritex Iwan Setiawan Ditangkap Kejagung Terkait Kasus Dugaan Korupsi
Iwan Kurniawan Lukminto Korupsi Apa? Geger Eks Dirut PT Sritex Dijemput Paksa Kejagung Atas Dugaan Korupsi