“Makan babi baca Bismillah saja dipenjara, yang ini nipu selama setengah abad... MUI harus segera ambil tindakan. Owner-nya harus dipenjara,” cuitnya dengan nada geram.
Kemarahan netizen tidak hanya tertuju pada restoran, tetapi juga kepada lembaga pengawas yang dianggap lalai atau lamban dalam menyikapi kasus yang sudah lama beredar ini.
Banyak yang menilai tindakan Ayam Goreng Widuran Solo sebagai bentuk penipuan publik yang serius, apalagi mengingat konsumen Muslim menjadi mayoritas pelanggan mereka.***
Artikel Terkait
Gelar Halal Bi Halal, Ketua PCNU Kota Bogor Perkenalkan Sosok Dokter Rayendra
Dukung Pemberdayaan Masyarakat, ICMI Orwilsus Bogor Gelar Halal Bi Halal dan Pelantikan PINBUK
Spot Kuliner Bogor: Destinasi Kuliner Baru untuk Bukber dan Halal Bihalal
Hadiri Halal Bihalal Pimpinan PTS, Wagub Jabar Siap Dorong Pemerataan Kampus Swasta ke Seluruh Daerah
BPJPH Temukan 9 Produk Marshmallow Mengandung Babi, Termasuk yang Bersertifikat Halal
BPOM dan BPJPH Temukan Produk Bersertifikat Halal Mengandung Unsur Babi, 7 Produk Ditarik dari Peredaran