Dituntut 7 Tahun Penjara, Tom Lembong Kecewa Sebut Jaksa Abaikan Fakta Persidangan

- Sabtu, 5 Juli 2025 | 09:48 WIB
Eks Mendag RI, Tom Lembong saat menjalani persidangan kasus korupsi impor gula. (Foto/Instagram @tomlembong.)
Eks Mendag RI, Tom Lembong saat menjalani persidangan kasus korupsi impor gula. (Foto/Instagram @tomlembong.)

SEWAKTU.com Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, menghadapi tuntutan tujuh tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015-2016.

Tuntutan ini dibacakan oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, pada Jumat, 4 Juli 2025.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Tom Lembong untuk membayar denda sebesar Rp740 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam jalannya persidangan, jaksa penuntut umum sempat melontarkan kemarahan terkait temuan iPad dan MacBook milik Tom Lembong di rumah tahanan.

Baca Juga: Jadi Tersangka Suap, PN Jakarta Pusat Ganti Majelis Hakim Sidang Kasus Korupsi Tom Lembong

Menurut jaksa, keberadaan kedua alat elektronik tersebut melanggar ketentuan dan seharusnya segera dimusnahkan.

Hal ini merujuk pada Pasal 24 ayat (2) juncto Pasal 26 huruf i Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan, yang melarang tahanan atau narapidana memiliki, membawa, atau menggunakan alat komunikasi atau alat elektronik.

"Larangan bagi tahanan atau narapidana untuk memiliki, membawa, atau menggunakan alat komunikasi atau alat elektronik maka sudah seharusnya barang bukti tersebut dapat dirampas untuk dimusnahkan," tegas jaksa.

Baca Juga: Bupati Bogor Kukuhkan Pengurus KORPRI 2025, Tekankan Penyediaan Rumah ASN dan Dukungan Dapur Bergizi

iPad dan MacBook tersebut ditemukan saat inspeksi mendadak di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, tepatnya di kamar Tom Lembong.

Tom sendiri mengakui kepemilikan perangkat tersebut dan menjelaskan bahwa ia menggunakannya untuk menyusun pleidoi atau nota pembelaan.

Ia berdalih, nota pembelaan yang terdiri dari puluhan halaman tidak memungkinkan untuk ditulis tangan.

Meski demikian, Tom Lembong menyatakan kesiapannya untuk bertanggung jawab dan mematuhi keputusan jaksa terkait pemusnahan perangkat pribadinya.

Baca Juga: Harga Emas Hari Ini 5 Juli 2025 Terpantau Fluktuatif, Paling Murah Rp 990.000

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fajri Ramadhan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X