SEWAKTU.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru-baru ini menemukan penyalahgunaan besar-besaran pada dana bantuan sosial (bansos). Berdasarkan laporan per tanggal 7 Juli 2025, sebanyak 10 juta rekening bansos dibekukan karena salah sasaran, dengan saldo gabungan mencapai nominal lebih dari Rp2 triliun. Yang lebih mengejutkan, sebagian besar dana yang seharusnya untuk kebutuhan pokok justru digunakan untuk bertransaksi di platform perjudian online (judol).
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa banyak dari 10 juta rekening tersebut sudah tidak aktif selama lebih dari lima tahun namun masih memiliki saldo bansos dan bahkan digunakan untuk aktivitas ilegal. Berdasarkan Buletin Statistik PPATK edisi Mei 2025, 14.055 Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) telah tercatat. Jumlah ini naik 16,9% dari bulan sebelumnya, dan melonjak 76,3% dibandingkan Mei tahun lalu. Dari total 14.470 indikasi tindak pidana keuangan yang masuk pada bulan tersebut, 53,3% atau 7.708 laporan berkaitan dengan perjudian.
Secara keseluruhan sepanjang tahun 2025, judi menjadi tindak pidana paling dominan dalam laporan keuangan mencurigakan, mencapai 48,4%. Fakta lain yang mengejutkan adalah hasil pencocokan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) antara penerima bansos dan pengguna situs judi daring pada tahun 2024. Ditemukan 571.410 NIK yang identik, yang berarti sekitar 2% dari total penerima bansos tahun lalu juga tercatat sebagai pemain judol. Dana yang dikeluarkan kelompok ini untuk situs judi daring mencapai Rp957 miliar melalui 7,5 juta transaksi dalam setahun. Ivan menegaskan, "Ini bukan jumlah kecil. Artinya, ada sekitar dua persen penerima bansos yang justru aktif berjudi dengan uang negara."
Baca Juga: Gibran Rakabuming Raka Janji Kartu Tani dan Bansos Akan Lebih Tepat Sasaran
Respons Pemerintah dan Rencana Tindak Lanjut
Menanggapi temuan ini, Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyatakan pemerintah tidak akan gegabah. Ia menegaskan, Kemensos tidak akan langsung mencoret penerima bansos yang terindikasi menyalahgunakan bantuan untuk judi online.
"Kita akan kedepankan edukasi terlebih dahulu. Kalau mereka memang berasal dari keluarga miskin atau miskin ekstrem, akan kita evaluasi terlebih dulu. Namun, Gus Ipul menegaskan dalam Rapat Koordinasi DTSEN di Jakarta pada Selasa, 8 Juli 2025, bahwa jika penerima bansos terbukti terlibat jaringan atau sengaja menggunakan dana bansos untuk berjudi, tindakan lebih lanjut dapat diambil.
Ia menjelaskan bahwa setiap kasus akan dianalisis secara menyeluruh, mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi penerima, serta kemungkinan ketidaksadaran mereka bahwa aktivitas tersebut masuk kategori judi ilegal. "Nanti kita asesmen dulu. Kita lihat, mereka ini memang sengaja atau tidak tahu. Jangan langsung diputus tanpa data yang kuat," jelasnya.
Baca Juga: Download Aplikasi Cek Bansos untuk Daftar Penerima BLT BBM 2022 Secara Online
Meskipun begitu, jika hasil asesmen menunjukkan bahwa penerima bansos secara sadar dan berulang kali menggunakan dana bantuan untuk berjudi tanpa itikad baik, mereka bisa saja dicoret dari daftar penerima bantuan.
Langkah Perbaikan Sistem dan Pengawasan
Data yang dipakai oleh Kemensos saat ini baru berasal dari salah satu bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), dan PPATK menyebut proses pelacakan masih terus menerus berjalan. "Ini baru dari satu bank. Ke depan akan dikembangkan lagi dengan data dari bank lain," tambah Gus Ipul.
Hasil sementara menunjukkan bahwa sistem distribusi bansos masih punya banyak celah. Oleh karena itu, PPATK meminta semua lembaga pemerintah yang terlibat dalam pengelolaan bansos meningkatkan pengawasan dan menyesuaikan kebijakan agar dana bantuan tidak jatuh ke tangan yang salah.
Artikel Terkait
Cara Cek Penerima BPNT Lewat Aplikasi Cek Bansos, Dapatkan Bantuan Rp200.000
PKH Tahap 3 Masih Cair, Cek Penerima Bansos dan Uang Tunai Rp750.000 Masuk Rekening
Dugaan Promosi Judi Online Oleh Deny Cagur
Polisi Gencar Usut Judi Online, LKDI Minta Tindak Influencer yang Terlibat
Tegas Berantas Judi Online, Kominfo Siap Dukung Proses Hukum dan Keamanan Data