Perda Drainase Resmi Ditetapkan, DPRD Kabupaten Bogor Dorong Penataan Jalan dan Mitigasi Banjir

- Senin, 21 Juli 2025 | 17:00 WIB
Bupati Bogor, Rudy Susmanto dan Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara. (Foto/Diskominfo Kabupaten Bogor.)
Bupati Bogor, Rudy Susmanto dan Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara. (Foto/Diskominfo Kabupaten Bogor.)

SEWAKTU.com - Pemkab Bogor bersama DPRD Kabupaten Bogor resmi menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang sistem drainase, sebagai langkah konkret dalam mengatasi persoalan banjir di wilayah tersebut.

Penetapan ini dilakukan dalam rapat paripurna bersama Bupati Bogor dan unsur legislatif belum lama ini.

Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, menyatakan bahwa dengan disahkannya Perda ini, penataan drainase di sepanjang ruas jalan milik kabupaten akan menjadi lebih tertata dan sistematis.

Ia menegaskan bahwa pembenahan infrastruktur saluran air menjadi prioritas demi mencegah genangan yang selama ini kerap terjadi saat hujan turun.

Baca Juga: Ketua DPRD Sastra Winara Minta Kapolres Baru Atasi Macet Puncak

“Drainase di jalan-jalan Kabupaten Bogor nantinya akan dibenahi dengan baik agar tidak lagi menimbulkan banjir,” ungkap Sastra saat ditemui di Cibinong, Jumat (18/7/2025).

Lebih jauh, Sastra mengungkapkan bahwa sebelumnya penarikan retribusi terkait pengelolaan drainase belum optimal.

Melalui Perda ini, diharapkan sistem retribusi menjadi lebih tertib dan sejalan dengan penataan fisik drainase.

Selain Perda tentang sistem drainase, DPRD dan Pemkab Bogor juga menetapkan dua regulasi penting lainnya.

Baca Juga: Pansus 7 DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Penyerahan dan Pengelolaan PSU Perumahan

Pertama adalah Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 yang akan menjadi panduan arah pembangunan lima tahun ke depan.

Kedua, Perda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan yang mengatur pengembangan dan pembinaan olahraga di wilayah Kabupaten Bogor.

Sastra juga mengingatkan pentingnya kesiapsiagaan pemerintah daerah dalam menghadapi potensi bencana, terutama saat musim hujan. Ia mendorong Pemkab untuk memperkuat sistem mitigasi bencana, termasuk menyebarluaskan informasi secara cepat kepada masyarakat.

Baca Juga: DPRD Kota Bekasi Rampungkan Finalisasi RPJMD 2025–2029, Siap Ditetapkan jadi Perda

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Fajri Ramadhan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X