SEWAKTU.com — Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kota Bekasi resmi merampungkan proses pembahasan dan finalisasi Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029.
Rapat final yang digelar pada 16 Juli 2025 di Ruang Aspirasi DPRD Kota Bekasi ini menandai selangkah lagi menuju penetapan rancangan tersebut menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus IV, Oloan Nababan, S.E., didampingi Wakil Ketua Hj. Evi Mafriningsianti, S.E., M.M., serta Sekretaris Misbahudin, S.E. Turut hadir anggota Pansus IV dan sejumlah perwakilan dari Pemerintah Kota Bekasi.
Baca Juga: Perkuat Hak Anak, Pansus VI DPRD Kota Bekasi Bahas Revisi Perda Perlindungan Anak
Dalam keterangannya, Oloan Nababan menegaskan pentingnya finalisasi RPJMD sebagai pijakan utama arah pembangunan Kota Bekasi selama lima tahun mendatang.
Ia menekankan bahwa dokumen tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi mencerminkan strategi pembangunan yang menyeluruh dan akuntabel.
"Finalisasi ini sangat strategis dalam menentukan kebijakan jangka menengah pemerintah daerah. Kami memastikan program yang tertuang benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat," ujar Oloan.
Dalam rapat tersebut, Pansus IV meninjau kembali sejumlah program prioritas dan menyepakati indikator kinerja utama serta alokasi anggaran yang akan menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan daerah.
Baca Juga: Pemkot Bandung Tegaskan Komitmen Dukung Pocari Sweat Run 2025, Farhan: Ini Tugas Kami Jaga Kota
Fokus utama dalam RPJMD 2025–2029 mencakup peningkatan kualitas sumber daya manusia, pemerataan pembangunan infrastruktur, penguatan sektor ekonomi lokal, serta pelestarian lingkungan.
Wakil Ketua Pansus IV, Hj. Evi Mafriningsianti, menjelaskan bahwa penyusunan RPJMD telah melalui proses yang melibatkan berbagai pihak.
"Kami memastikan seluruh tahapan dilakukan secara partisipatif, agar dokumen ini dapat mengakomodasi aspirasi seluruh lapisan masyarakat," ungkapnya.
Tahapan berikutnya, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, adalah penyampaian laporan kerja Pansus IV kepada Ketua DPRD Kota Bekasi.
Laporan ini akan menjadi dasar untuk pembahasan di tingkat Badan Musyawarah sebelum disahkan dalam rapat paripurna menjadi Perda RPJMD 2025–2029.
Artikel Terkait
FORBESTI Minta Masyarakat Hormati Proses Hukum Kasus Dispora Kota Bekasi
Semarak Forkot IV Kormi Kota Bekasi, Ribuan Warga Padati Stadion Patriot Candrabhaga
Sekda Jabar Gandeng 23 Camat di Bekasi, Genjot Digitalisasi Ketenagakerjaan dan Perangi Calo Kerja
Viral Cuaca Bekasi Tiba-tiba Berkabut Bak Puncak Bogor, BMKG Jelaskan Alasannya
Video Emak-emak Gondol Emas Seberat 50 Gram dengan Santai di Mega Bekasi, Pihak Toko Alami Kerugian Puluhan Juta
Program Dana Hibah Tri Adhianto Dijegal, Ketua RW Soroti Penolakan DPRD Kota Bekasi