Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor Sahkan Dua Kebijakan demi Kemaslahatan Warga

- Rabu, 23 Juli 2025 | 22:57 WIB
DPRD Kota Bogor menggelar rapat paripurna dengan agenda penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Pendidikan (PPKLP) dan Persetujuan Perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2025, Jumat (18/7/2025). (Foto/HUMPROPUB Kota Bogor.)
DPRD Kota Bogor menggelar rapat paripurna dengan agenda penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Pendidikan (PPKLP) dan Persetujuan Perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2025, Jumat (18/7/2025). (Foto/HUMPROPUB Kota Bogor.)

SEWAKTU.com – DPRD Kota Bogor mengesahkan dua agenda penting dalam rapat paripurna yang digelar pada Jumat (18/7/2025).

Pertama, penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Pendidikan (PPKLP).

Kedua, persetujuan terhadap perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2025.

Baca Juga: Badan Kehormatan DPRD Kota Bekasi Gelar Rapat Awal Persiapan BK Award 2025

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bogor, Dr. Adityawarman Adil dari Fraksi PKS, didampingi para pimpinan DPRD lainnya.

Hadir pula Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim dan Wakil Wali Kota Jenal Mutaqin.

Raperda Pencegahan Kekerasan di Dunia Pendidikan

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda PPKLP, Nasya Kharisa Lestari dari Fraksi Gerindra, menyampaikan laporan akhir pembahasan rancangan regulasi ini.

Ia menyebut, penyusunan Raperda dilakukan dengan merujuk pada Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 yang menjadi acuan nasional dalam upaya pencegahan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.

Baca Juga: Ketua DPRD Sardi Efendi Hadiri Peringatan Harganas ke-32 Kota Bekasi, Soroti Peran Keluarga dalam Pembangunan Bangsa

Nasya menekankan bahwa urgensi pembentukan peraturan ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya kasus kekerasan yang terjadi baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah.

Fenomena tersebut tak hanya berdampak psikologis pada peserta didik, tetapi juga berpotensi menurunkan mutu pendidikan secara keseluruhan.

“Penting adanya perlindungan yang komprehensif terhadap warga satuan pendidikan, baik siswa, guru, maupun tenaga kependidikan lainnya,” ujar Nasya dalam pemaparannya.

Baca Juga: Pansus 8 DPRD Kota Bandung Bahas Perda Pesantren, Tekankan Pengakuan dan Dukungan Pemerintah

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Fajri Ramadhan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X