Duel Pelajar Berujung Maut di Cianjur, Polisi Tetapkan 16 Siswa Jadi Tersangka

- Minggu, 27 Juli 2025 | 07:20 WIB
Foto - kasus duel maut yang terjadi di Jembatan Parigi, Desa Sindangsari, Kecamatan Leles, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.  (Foto/Facebook - infocianjur)
Foto - kasus duel maut yang terjadi di Jembatan Parigi, Desa Sindangsari, Kecamatan Leles, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. (Foto/Facebook - infocianjur)

SEWAKTU.com - Kepolisian Resor Cianjur akhirnya menetapkan 16 pelajar sebagai tersangka dalam kasus duel maut yang terjadi di Jembatan Parigi, Desa Sindangsari, Kecamatan Leles, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Peristiwa tragis ini menewaskan seorang siswa Madrasah Tsanawiyah (MTS) kelas 8 berinisial Z, dan menuai perhatian masyarakat luas.

Duel tersebut melibatkan dua kelompok pelajar dari dua sekolah berbeda di Kecamatan Leles, yakni SMP dan MTS, yang masing-masing terdiri dari tujuh orang. Aksi kekerasan tersebut berlangsung pada Selasa (23/7) di atas Jembatan Parigi, dan sempat direkam hingga videonya tersebar luas di media sosial, memicu kecaman publik.

Pihak kepolisian yang awalnya memeriksa para siswa sebagai saksi, kemudian melakukan pendalaman dan menemukan bukti kuat mengenai peran masing-masing pelajar dalam peristiwa tersebut. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa ke-16 siswa yang kini berstatus tersangka masih duduk di bangku kelas 8 dan 9.

Baca Juga: Tawuran Pelajar di KS Tubun Jakarta, 1 Motor Ditinggalkan Pelaku Tawuran di Lokasi

Menurut penjelasan pihak kepolisian, para pelajar tersebut memiliki peran yang berbeda-beda dalam insiden itu. Ada yang terlibat langsung dalam duel, ada yang bertugas mengatur pertemuan, mengantar menggunakan sepeda motor, mendokumentasikan kejadian, hingga sekadar menjadi penonton di lokasi kejadian.

Bentrok dua lawan dua yang terjadi di jembatan tersebut berakhir tragis ketika dua siswa terjatuh ke sungai yang berada di bawahnya. Warga sekitar yang mendengar kegaduhan langsung mendatangi lokasi dan membubarkan kerumunan. Kedua korban yang terjatuh segera dievakuasi ke Puskesmas terdekat. Namun sayangnya, satu korban dinyatakan meninggal dunia tidak lama setelah dibawa ke fasilitas kesehatan.

Setelah dilakukan proses penyelidikan dan pengembangan kasus secara menyeluruh, pihak Polres Cianjur menetapkan ke-16 pelajar sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) jo. Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman bagi para tersangka mencapai maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Polisi Tangkap 11 Pelajar Tawuran Pakai Celurit di Jalan Raya Langkap Lancar Bekasi

Kejadian ini memicu keprihatinan mendalam dari berbagai pihak, terutama karena pelaku dan korban merupakan pelajar yang masih berada dalam usia pendidikan dasar. Peristiwa ini dinilai menjadi cerminan serius terhadap fenomena kekerasan di kalangan pelajar yang memerlukan perhatian dan tindakan preventif dari berbagai pihak, baik keluarga, sekolah, maupun instansi terkait.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum terhadap para tersangka tetap berjalan sesuai ketentuan, dan mengimbau agar peran pengawasan terhadap anak-anak usia sekolah dapat ditingkatkan guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Candra Cahya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X