Debt Collector Hentikan Paksa Pengendara Motor di Jakut, Aksinya Terekam dan Viral di Medsos

- Kamis, 31 Juli 2025 | 07:10 WIB
Foto - Aksi sekelompok pria yang diduga sebagai debt collector atau mata elang menghentikan paksa seorang pengendara motor di kawasan Jalan Raya Bukit Gading Villa, Kelapa Gading, Jakarta Utara (Foto/Instagram - jakut.info)
Foto - Aksi sekelompok pria yang diduga sebagai debt collector atau mata elang menghentikan paksa seorang pengendara motor di kawasan Jalan Raya Bukit Gading Villa, Kelapa Gading, Jakarta Utara (Foto/Instagram - jakut.info)

SEWAKTU.com - Aksi sekelompok pria yang diduga sebagai debt collector atau mata elang menghentikan paksa seorang pengendara motor di kawasan Jalan Raya Bukit Gading Villa, Kelapa Gading, Jakarta Utara, menjadi perbincangan hangat warganet. Peristiwa ini terjadi pada Rabu pagi (30/7/2025) dan terekam dalam sebuah video yang kemudian diunggah oleh akun Instagram @Jakut.info.

Dalam rekaman tersebut, terlihat seorang pengendara motor yang mengenakan kemeja putih lengan pendek dihentikan oleh empat orang pria yang mengaku sebagai petugas dari perusahaan leasing. Mereka mencoba menghentikan pengendara dan mengajaknya ke kawasan Tanah Merah, Cilincing sebuah lokasi yang dikenal sepi dan cukup rawan untuk pertemuan tanpa kejelasan.

Namun, pengendara tersebut menolak ajakan itu dan meminta para debt collector menunjukkan surat tugas resmi. Salah satu pria yang mengenakan kemeja merah kemudian mengambil surat tugas dari dalam jok motornya. Pria lainnya, yang mengenakan kaos biru, mencoba memperlihatkan surat itu sambil menjelaskan bahwa mereka hanya menjalankan tugas dan hendak membawa pengendara ke kantor leasing.

Baca Juga: Viral Video Debt Collector Rampas Mobil di Jalanan, Istri dan Anak Pemilik Mobil Nangis Histeris

Penolakan dari pengendara berlanjut. Ia tampak bersikukuh tidak mau mengikuti permintaan mereka dan meminta penyelesaian dilakukan di tempat terbuka. Ketegangan pun terjadi saat salah satu debt collector terlihat menggunakan nada kasar dalam percakapan, seolah-olah berusaha menekan pengendara secara psikologis.

Meski mendapat tekanan verbal, pengendara memilih untuk tetap tenang. Pada akhirnya, ia memutuskan meninggalkan lokasi dan melanjutkan perjalanan dengan sepeda motornya, meninggalkan kelompok pria tersebut tanpa perlawanan fisik.

Menanggapi peristiwa tersebut, Kepolisian Resor Jakarta Utara langsung mengambil tindakan. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara, Komisaris Polisi Onkoseno GS, membenarkan bahwa pihaknya telah menurunkan tim opsnal ke lapangan untuk menelusuri keberadaan para pelaku.

Baca Juga: Pelajar Yang Terjun Ke Dalam Sungai Pampang Karena Dikejar Preman Ditemukan Tewas

Hingga saat ini, pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa korban belum membuat laporan resmi. Kendati demikian, petugas tetap melakukan penyisiran di sekitar lokasi kejadian dan terus mengupayakan pencarian terhadap para pelaku sebagai langkah antisipatif terhadap potensi gangguan keamanan serupa di wilayah tersebut.

Pihak kepolisian juga menyampaikan bahwa meskipun laporan dari korban belum diterima secara resmi, proses penindakan tetap dijalankan di lapangan untuk memastikan situasi tetap kondusif dan masyarakat tidak merasa terancam oleh keberadaan oknum yang mengaku sebagai petugas leasing.

Kejadian ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati jika menghadapi situasi serupa. Warga diminta untuk tidak gegabah dalam merespons oknum yang mengaku sebagai debt collector, terlebih jika tidak dapat menunjukkan identitas dan dokumen resmi secara transparan. Jika terjadi hal mencurigakan, warga disarankan untuk segera menghubungi aparat kepolisian terdekat.

 Baca Juga: Kisah Nyata Preman Terminal jadi Prajurit Kopassus, Dulu Nongkrong di Terminal Sekarang Membanggakan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Candra Cahya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X