Ingatkan Soal Rotasi Jabatan, Ketua DPRD Kota Bekasi Minta Jajaran Pemkot Jaga Prinsip Meritrokasi

- Selasa, 5 Agustus 2025 | 08:00 WIB
Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi. (Foto/Humas Kota Bekasi.)
Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi. (Foto/Humas Kota Bekasi.)

SEWAKTU.com - Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi, mengingatkan jajaran Pemerintah Kota agar menjaga prinsip meritokrasi dalam proses rotasi jabatan.

Penegasan itu ia sampaikan menanggapi mutasi pejabat yang baru-baru ini dilakukan oleh Pemkot Bekasi.

Sardi menekankan agar Wali Kota Tri Adhianto dan Wakil Wali Kota Abdul Harris Bobihoe memastikan bahwa setiap perpindahan posisi pejabat didasarkan pada pertimbangan objektif, seperti jenjang kepangkatan dan kompetensi kerja, bukan relasi pribadi.

Baca Juga: Wakil Ketua III DPRD Kota Bekasi Hadiri Pemilihan Abang Mpok Kota Bekasi 2025, Dorong Kreativitas Generasi Muda Promosikan Pariwisata

“Kita punya aturan yang jelas. Mutasi harus berdasarkan kinerja dan kepangkatan, bukan karena kedekatan,” ujar Sardi, menyoroti pentingnya proses yang adil dan profesional dalam pengisian jabatan.

Menurutnya, mengabaikan indikator objektif dapat berdampak langsung pada terganggunya pelaksanaan visi dan misi kepala daerah.

Untuk itu, DPRD Kota Bekasi berkomitmen untuk terus mengawasi jalannya kebijakan rotasi agar tidak merusak struktur dan semangat birokrasi.

Baca Juga: Perkuat Solidaritas, Laskar Merah Putih MARCAB Kota Bekasi Gelar Silaturahmi Pengurus di Medan Satria

Sardi juga mengingatkan pentingnya menjaga stabilitas di lingkungan pemerintahan setelah mutasi dilakukan.

Ia berharap suasana tetap kondusif agar roda pemerintahan tidak terganggu dan pelayanan publik tetap berjalan lancar.

“Setelah mutasi, suasana internal harus tetap kondusif. Ini penting agar pemerintahan tetap solid dan tidak terganggu dalam menjalankan tugas,” tambahnya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Junaedi, telah melaksanakan rotasi jabatan pada Jumat (11/7/2025) di ruang rapat Sekda, Kecamatan Bekasi Selatan.

Perubahan posisi ini dilakukan untuk mengisi jabatan Kepala Bidang (Kabid) yang kosong di Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kota Bekasi.

Baca Juga: Belum Ada Payung Hukum, DPRD Kota Bekasi Desak Pemkot Bekasi Segera Susun Regulasi Program Rp 100 Juta per RW

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Fajri Ramadhan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X