Pandangan kritis juga disampaikan oleh kepala salah satu sekolah swasta di Bekasi, berinisial WP.
Menurutnya, batas ideal siswa dalam satu kelas seharusnya tidak lebih dari 28 orang.
“Dengan 28 siswa saja, masih ada yang kesulitan mengikuti pelajaran. Kalau sampai 50 orang, ruangan jadi sempit dan anak-anak kesulitan bergerak,” ungkap WP, Jumat (18/7/2025).
Ia menegaskan bahwa sekolah yang dipimpinnya tidak akan mengikuti kebijakan tersebut.
Sebagai gantinya, kelas akan dibagi menjadi dua rombongan belajar (rombel) demi menjaga mutu pengajaran.
WP juga menambahkan, kebijakan ini bisa berdampak negatif terhadap minat masyarakat menyekolahkan anaknya di lembaga swasta.
Namun, di tengah kontroversi kebijakan, sejumlah sekolah swasta di Bekasi justru menawarkan solusi bagi keluarga yang tidak mampu.
Dengan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan, siswa bisa mendapatkan pembebasan biaya SPP yang biasanya berkisar antara Rp150.000 hingga Rp170.000 per bulan.
Meski demikian, biaya buku tetap menjadi tanggungan orangtua, meski hanya separuhnya.
“Kami membuka pintu bagi siswa dari keluarga kurang mampu, asalkan ada dokumen resmi dari pihak kelurahan,” kata WP. (ADV)
Artikel Terkait
Bangun Ekonomi Rakyat, DPRD Kota Bekasi Hadiri Peluncuran Perdana Koperasi Kelurahan Merah Putih di Jatimakmur
Ketua DPRD Sardi Efendi Hadiri Peringatan Harganas ke-32 Kota Bekasi, Soroti Peran Keluarga dalam Pembangunan Bangsa
Badan Kehormatan DPRD Kota Bekasi Gelar Rapat Awal Persiapan BK Award 2025
Soroti Pentingnya Sekolah Ramah Anak, Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Peringatan Hari Anak Nasional ke-41
Sardi Efendi Hadiri Rapat Kerja KONI Kota Bekasi 2025, Siap Matangkan Persiapan Tuan Rumah Porprov XV Jabar