Tom Lembong Ungkap Alasan Tak Didampingi Pengacara Saat Diperiksa Kejagung: "Saya Tidak Merasa Bersalah"

- Jumat, 8 Agustus 2025 | 11:00 WIB
Tom Lembong Ungkap Alasan Tak Didampingi Pengacara Saat Diperiksa Kejagung: "Saya Tidak Merasa Bersalah"
Tom Lembong Ungkap Alasan Tak Didampingi Pengacara Saat Diperiksa Kejagung: "Saya Tidak Merasa Bersalah"

SEWAKTU.com - Mantan terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, akhirnya angkat bicara soal alasan dirinya tidak pernah didampingi kuasa hukum selama menjalani empat kali pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pernyataan tersebut disampaikan Tom dalam wawancaranya bersama Anies Baswedan yang ditayangkan melalui kanal YouTube pada Rabu (7/8) malam.

Dalam percakapan itu, Tom mengungkap bahwa dirinya saat itu sama sekali tidak merasa bersalah atas perkara yang menjeratnya.

"Ya memang tidak ada merasa ada masalah. Saya berpikir saya dihadirkan untuk sebagai semacam narasumber atau saksi menceritakan fakta-fakta 9 tahun yang lalu," ujar Tom menjawab pertanyaan Anies.

Anies lalu menanyakan apakah Tom saat itu merasa dirinya akan ditetapkan sebagai tersangka. Menjawab itu, Tom mengakui bahwa meskipun ada kecurigaan dan rasa was-was, ia tetap berusaha berpikir positif.

Baca Juga: Hadirkan Doktif Sebagai Saksi, Sidang Dugaan TPPU yang Dilaporkan Reza Gladys Ricuh, Nikita Mirzani Murka ke JPU

"Betul, memang pasti curiga, pasti ada feeling ini pasti ada risiko, diciduk. Cuma kan, kita berprasangka baik ya, kita mencoba untuk positive thinking, jadi memang ke sana enggak bawa lawyer, enggak bawa siapa-siapa," ungkapnya.

Tom Lembong sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas gula yang terjadi pada periode 2015–2023.

Penetapan tersangka ini menuai sorotan publik, terutama karena Tom dikenal sebagai mantan pejabat tinggi yang pernah menjabat Kepala BKPM dan Menteri Perdagangan.

Hingga kini, proses hukum terhadap kasus tersebut masih terus berjalan di Kejaksaan Agung.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rehan Fahlevi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X