Mesin ETLE Baru di Simpang Tol BORR Tindak 500 Pelanggar dalam Tiga Hari

- Sabtu, 9 Agustus 2025 | 07:10 WIB
Foto - mesin tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) di Simpang Tol BORR, Bogor (Candra Cahya)
Foto - mesin tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) di Simpang Tol BORR, Bogor (Candra Cahya)

SEWAKTU.com - Pemasangan mesin tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) di Simpang Tol BORR, Bogor, langsung membuahkan hasil signifikan. Meski baru dioperasikan selama tiga hari, alat ini telah mencatat ratusan pelanggaran lalu lintas dari para pengendara yang melintas di kawasan tersebut.

Data dari pihak kepolisian menunjukkan, hingga Jumat (8/8/2025), jumlah pelanggaran yang terekam mencapai sekitar 500 kasus. Pelanggaran yang paling sering terjadi meliputi pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm, pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman, hingga pengendara yang kedapatan menggunakan telepon genggam saat berkendara.

Baca Juga: Daftar Tol yang Berlakukan Tilang Elektronik Para Pelaggar Batas Kecepatan dan Muatan

Petugas menyampaikan bahwa setiap pelanggaran yang terverifikasi akan diproses secara otomatis. Surat tilang beserta bukti pelanggaran akan dikirim langsung ke alamat rumah pemilik kendaraan sesuai data registrasi. Mekanisme ini dirancang agar proses penindakan berjalan efektif tanpa harus melakukan pemberhentian langsung di jalan.

Para pelanggar akan diberikan waktu selama dua pekan sejak surat tilang diterima untuk melakukan konfirmasi. Langkah ini memungkinkan pemilik kendaraan memberikan klarifikasi, termasuk jika kendaraan dipinjam pihak lain pada saat pelanggaran terjadi.

Baca Juga: Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Ciawi 2, Ini 7 Tips Berkendara Aman di Jalan Tol

Penerapan ETLE di Simpang Tol BORR menjadi bagian dari upaya peningkatan disiplin berlalu lintas di Kota Bogor. Dengan kemampuan memantau dan merekam pelanggaran secara otomatis selama 24 jam, teknologi ini diharapkan mampu menekan angka pelanggaran sekaligus meningkatkan keselamatan di jalan raya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Candra Cahya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X