SEWAKTU.com – Pemerintah akan menerapkan aturan baru terkait tilang kendaraan mulai April 2025.
Berdasarkan revisi aturan yang ada, kendaraan yang STNK-nya mati selama dua tahun berturut-turut akan disita dan data registrasinya dihapus.
Aturan ini mengacu pada Pasal 1 dan Pasal 43 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor serta Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dengan aturan baru ini, pemilik kendaraan diwajibkan melakukan perpanjangan STNK tahunan dan registrasi ulang setiap lima tahun.
Jika dibiarkan mati lebih dari dua tahun tanpa perpanjangan, kendaraan akan dianggap sebagai kendaraan bodong dan dihapus dari sistem.
Sebelum tindakan penyitaan dan penghapusan data dilakukan, pihak kepolisian akan mengirimkan tiga kali peringatan kepada pemilik kendaraan:
Baca Juga: Hotman Paris Tegaskan Tak Lakukan Pelecehan terhadap Iqlima Kim
1. Peringatan pertama: Dikirim tiga bulan sebelum penghapusan data.
2. Peringatan kedua: Dikirim satu bulan setelah peringatan pertama jika tidak ada tanggapan.
3. Peringatan ketiga: Dikirim satu bulan setelah peringatan kedua, jika masih tidak ada respons.
Baca Juga: Saih Halilintar Hebohkan Publik dengan Rumah Mewah Rp10 Miliar, Menerima Kritikan di Media Sosial
Jika setelah peringatan ketiga pemilik kendaraan tetap tidak melakukan registrasi ulang, maka kendaraan akan disita dan datanya dihapus secara permanen dari sistem kepolisian.
Revisi aturan ini bertujuan untuk menertibkan administrasi kendaraan bermotor, mengurangi jumlah kendaraan ilegal di jalan raya, serta meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pajak kendaraan.
Artikel Terkait
Langgar Aturan, Istri Pimpinan Ponpes di Aceh Barat Diduga Siram Santri dengan Air Cabai Sampai Kepanasan
MPR Sebut Aturan Pemutihan Utang UMKM, Petani dan NelayanTelah Berpihak Kepada Rakyat Menekankan Peraturan Pemerintah
Buruh Tolak Draf Aturan Pengupahan Baru, Ini Alasannya
Menaker Yassierli akan Terbitkan Aturan Upah Minimum 2025 Besok
Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang PHPU Pilkada Bandung Barat, Kuasa Hukum Hengki-Ade Tuduh Pejabat Negara Langgar Aturan
Dekat dengan Sang Cucu, Rieta Amelia Punya Aturan Mengasuh Tersendiri, Ternyata...