Masyarakat diimbau untuk memeriksa masa berlaku STNK dan segera melakukan perpanjangan agar tidak terkena sanksi sesuai aturan baru yang mulai berlaku pada April 2025.***
Masyarakat diimbau untuk memeriksa masa berlaku STNK dan segera melakukan perpanjangan agar tidak terkena sanksi sesuai aturan baru yang mulai berlaku pada April 2025.***
Editor: Muhammad Fajri Ramadhan
Artikel Terkait
Langgar Aturan, Istri Pimpinan Ponpes di Aceh Barat Diduga Siram Santri dengan Air Cabai Sampai Kepanasan
MPR Sebut Aturan Pemutihan Utang UMKM, Petani dan NelayanTelah Berpihak Kepada Rakyat Menekankan Peraturan Pemerintah
Buruh Tolak Draf Aturan Pengupahan Baru, Ini Alasannya
Menaker Yassierli akan Terbitkan Aturan Upah Minimum 2025 Besok
Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang PHPU Pilkada Bandung Barat, Kuasa Hukum Hengki-Ade Tuduh Pejabat Negara Langgar Aturan
Dekat dengan Sang Cucu, Rieta Amelia Punya Aturan Mengasuh Tersendiri, Ternyata...