SEWAKTU.com - Partai NasDem menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/2024 tentang pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah sebagai ultra vires atau melampaui kewenangan. Menurut NasDem, perubahan norma konstitusi adalah ranah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), bukan kewenangan MK.
Penilaian tersebut disampaikan Ketua Pakar NasDem, Peter Frans Gontha, saat membacakan rekomendasi hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I Partai NasDem 2025, Minggu (10/8).
“Partai NasDem menilai Putusan MK Nomor 135 Tahun 2024 adalah ultra vires atau melampaui kewenangannya, karena mengubah norma konstitusi merupakan kewenangan MPR. Oleh karena itu, putusan MK batal demi hukum,” ujar Peter.
Baca Juga: Cristiano Ronaldo Cetak Dua Gol, Al Nassr Tetap Tumbang 2-3 dari Almeria
Sebagai tindak lanjut, NasDem mendesak DPR untuk memprakarsai dialog konstitusional yang melibatkan MPR, Presiden, dan lembaga negara terkait.
Langkah ini, menurut NasDem, penting untuk memastikan seluruh penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara tetap sejalan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Putusan MK Nomor 135/2024 sebelumnya memicu perdebatan politik dan hukum karena mengubah desain penyelenggaraan pemilu yang selama ini digelar serentak.
Artikel Terkait
Syifa Hadju Panik dan Nyaris Menangis Dukung El Rumi Lawan Jefri Nichol, Sampai Sakit Asam Lambung
Aktor dan Desainer Opi Bachtiar Meninggal Dunia di Usia 43 Tahun
El Rumi Menang atas Jefri Nichol di 38 Detik Laga Superstar Knockout 3, Jefri Nichol Alami Cedera
Sering Tidur Lewat Tengah Malam? Waspadai Dampak Serius bagi Kesehatan
Cristiano Ronaldo Cetak Dua Gol, Al Nassr Tetap Tumbang 2-3 dari Almeria