Meski begitu, ia berharap kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak tetap tumbuh di tahun-tahun berikutnya.
Menanggapi wacana tersebut, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyatakan pihaknya akan melakukan kajian lebih dulu sebelum mengambil keputusan.
“Kita pelajari dulu lah,” ujarnya singkat saat ditemui di Gedung DPRD Kota Bekasi.
Tri menegaskan, Pemkot Bekasi pada prinsipnya akan menindaklanjuti kebijakan yang datang dari pemerintah provinsi.
Baca Juga: Terbengkalai 10 Tahun, Hanif Desak Pemprov Jabar Operasikan TPPAS Nambo
Namun, ia mengingatkan bahwa penghapusan tunggakan PBB harus dipertimbangkan secara cermat agar tidak menimbulkan gangguan terhadap stabilitas keuangan daerah.
“Prinsipnya, Pemerintah Daerah melaksanakan apa yang kemudian menjadi kebijakan yang ada di atas,” jelasnya.
Bagi Bapenda Kota Bekasi, imbauan penghapusan tunggakan ini menjadi dilema. Di satu sisi, kebijakan tersebut dapat meringankan beban warga.
Namun di sisi lain, potensi penurunan pemasukan daerah juga cukup besar, padahal pendapatan pajak menjadi tumpuan pembiayaan pembangunan.
Masyarakat Kota Bekasi kini menunggu hasil kajian Pemkot terkait tindak lanjut imbauan tersebut.
Sementara itu, Bapenda terus mengajak warga agar melunasi PBB tepat waktu demi menjaga kelancaran pembangunan kota dan peningkatan pelayanan publik. (ADV)
Artikel Terkait
MUI Kota Bekasi Hentikan Pengajian yang Digelar di Rumah Umi Cinta, Alasannya...
Pemkab Bekasi Anugerahi ASN Inovatif, Lapor AA Bupati Dinilai Efektif Tangani Keluhan Warga
Semarak HUT RI ke-80, DBMSDA Kota Bekasi Gelar Puncak Lomba Agustusan di Lingkungan GTB
Beri Remisi Kepada Narapidana, Wali Kota Bekasi Apresiasi Kinerja Polsek Bekasi Selatan di Momen HUT RI ke-80
Tri Adhianto Pimpin Upacara HUT RI ke-80, Ajak Warga Bekasi Jaga Persatuan Menuju Indonesia Emas 2045
Pemkot Bekasi Gelar Tabur Bunga di Sasak Kapuk, Kenang Perjuangan Pahlawan pada HUT RI ke-80