DPRD Kota Bogor Rampungkan Pembahasan KUA-PPAS 2026, Seluruh Komisi Sampaikan Catatan Kritis

- Kamis, 21 Agustus 2025 | 18:00 WIB
Jajaran Komisi DPRD Kota Bogor pasca Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk tahun anggaran 2026. (Foto/HUMPROPUB.)
Jajaran Komisi DPRD Kota Bogor pasca Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk tahun anggaran 2026. (Foto/HUMPROPUB.)

SEWAKTU.com - DPRD Kota Bogor telah menuntaskan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Selama dua pekan terakhir, pembahasan dilakukan secara detail oleh komisi-komisi DPRD bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kota Bogor.

Ketua DPRD Kota Bogor, Dr. Adityawarman Adil, menyampaikan bahwa fungsi anggaran DPRD dijalankan dengan menyesuaikan setiap pos belanja dengan arah pembangunan yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Hasil pembahasan komisi ini selanjutnya akan dibawa ke Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bogor untuk ditindaklanjuti,” jelas Adit, Rabu (20/8/2025).

Baca Juga: DPRD Bahas Raperda Ekraf, Dorong Pelindungan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif di Kota Bogor

Masukan Komisi I

Komisi I DPRD Kota Bogor yang membidangi pemerintahan dan hukum menilai struktur KUA-PPAS 2026 telah cukup proporsional.

Namun, Ketua Komisi I, Karnain Asyhar, menekankan perlunya penguatan anggaran untuk pelayanan dasar di tingkat kelurahan.

Ia juga menyoroti kondisi kantor pemerintahan di wilayah yang dinilai belum representatif.

“Kita perlu kembali ke semangat reformasi birokrasi. Kantor pelayanan di wilayah harus segera diperbaiki agar lebih layak,” ujar Karnain.

Baca Juga: Disdukcapil Kota Bogor Luncurkan Loker Beres, Layanan Adminduk Kini Lebih Cepat dan Efisien!

Ia turut menyoroti minimnya penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai turunan dari berbagai Peraturan Daerah (Perda).

Menurut catatan DPRD, masih ada sekitar 70 Perda yang belum memiliki Perwali.

“Tanpa Perwali, Perda sulit diimplementasikan. Sosialisasinya juga harus ditingkatkan agar masyarakat paham produk hukum yang telah dibuat,” tambahnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Fajri Ramadhan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X