KPU Bekasi Gelar Kajian E-Voting, Pemkab Bekasi Dukung Sinergi Modernisasi Pemilu

- Senin, 25 Agustus 2025 | 16:46 WIB
Perkuat Sinergi Lintas Sektor, Pemkab Bekasi Hadiri FGD KPU Bahas Penerapan E-Voting. (Foto/Humas Kabupaten Bekasi.)
Perkuat Sinergi Lintas Sektor, Pemkab Bekasi Hadiri FGD KPU Bahas Penerapan E-Voting. (Foto/Humas Kabupaten Bekasi.)

SEWAKTU.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menggelar diskusi mendalam (Focus Group Discussion/FGD) mengenai modernisasi sistem Pemilu di Indonesia.

Bertajuk "Penerapan Sistem Pemungutan Suara Elektronik di Indonesia: Kajian dari Berbagai Aspek dan Isu Strategis," acara ini berlangsung di Aula Kantor KPU Kabupaten Bekasi, Jalan Raya Rengas Bandung, Karangsambung, Kedungwaringin, Senin (25/8/2025).

Kegiatan ini menghadirkan Komisioner KPU RI, Idham Holik, sebagai pembicara utama.

Dalam kesempatan tersebut, Idham Holik menegaskan bahwa wacana penggunaan teknologi pemungutan suara elektronik (e-voting) dalam Pemilu maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sepenuhnya bergantung pada regulasi yang ditetapkan oleh pihak pembentuk Undang-Undang, yaitu pemerintah dan parlemen.

Baca Juga: Bupati Bekasi Lantik 14 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Tegaskan Fokus pada Pelayanan Publik

Menurut Idham, KPU sebagai penyelenggara Pemilu memiliki posisi yang terikat dengan aturan yang berlaku.

Oleh karena itu, potensi penerapan e-voting hanya dapat direalisasikan jika landasan hukumnya telah jelas.

“KPU adalah penyelenggara Pemilu dan Pilkada sesuai amanat Undang-Undang. Jadi potensi penggunaan teknologi e-voting baru bisa diterapkan jika regulasinya sudah jelas,” kata Idham.

Idham juga menyinggung adanya aspirasi yang muncul dari tokoh dan aktivis di Bekasi yang mengusulkan agar pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) diambil alih penanganannya oleh KPU Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Disambut Antusiasme Warga, Wabup Bekasi Hadiri Car Free Day di Jalan Cikarang Baru Raya

Menanggapi usulan tersebut, Idham menyatakan bahwa hal itu merupakan masukan yang penting, namun KPU tidak memiliki kewenangan untuk langsung mengambil alihnya.

“Kalau usulan Pilkades ditangani KPU Kabupaten/Kota, sebaiknya disampaikan kepada pembentuk Undang-Undang. Kami tidak dalam kapasitas menentukan itu,” ujarnya.

Secara teknologi, Idham Holik mengakui bahwa peluang penerapan e-voting sebenarnya terbuka lebar, terutama mengingat jumlah pengguna internet di Indonesia per Agustus 2025 telah mencapai 229,4 juta jiwa.

Kendati demikian, kesiapan regulasi, infrastruktur memadai, dan tingkat kepercayaan publik tetap menjadi syarat utama yang harus dipenuhi sebelum teknologi ini diimplementasikan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fajri Ramadhan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X