Sejauh ini, KPU baru memiliki aplikasi Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi) yang berfungsi untuk publikasi hasil perolehan suara secara berjenjang.
Aplikasi ini bertujuan untuk transparansi rekapitulasi, bukan sebagai alat pemungutan suara elektronik.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido, menjelaskan bahwa FGD ini merupakan puncak dari rangkaian kajian yang telah mereka lakukan, termasuk pra-FGD dengan melibatkan akademisi, praktisi, dan pengamat pemilu.
Baca Juga: Pejabat Bank Ditemukan Tewas di Sawah Bekasi, Polisi Duga Terkait Kasus Penculikan
Dari serangkaian forum tersebut, telah terkumpul berbagai masukan, catatan, dan draf kajian awal.
“Kajian ini nanti akan kami bawa ke KPU Provinsi untuk diteruskan ke KPU RI sebagai bahan pertimbangan. Tentu tidak mudah, karena butuh keseriusan pemerintah agar e-voting bisa diterapkan di Indonesia,” ujar Ali.
Ali menegaskan bahwa FGD kali ini merupakan kontribusi KPU Kabupaten Bekasi terhadap wacana nasional tentang modernisasi sistem pemilu.
Menurutnya, e-voting adalah isu strategis yang membutuhkan kajian mendalam, terutama dari aspek regulasi, teknologi, dan penerimaan masyarakat.
Acara ini turut dihadiri oleh unsur Pemkab Bekasi, termasuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Kehadiran mereka menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam membahas isu krusial terkait masa depan demokrasi berbasis teknologi di Indonesia. (ADV)
Artikel Terkait
Pemkot Bekasi Kaji Wacana Penghapusan Tunggakan PBB, Tri Adhianto Tekankan Kajian Mendalam
Realisasi PBB Kota Bekasi Capai 64,61 Persen, Wacana Penghapusan Tunggakan Kini Jadi Sorotan
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Bekasi, Getarannya Terasa hingga Jakarta
Gempa M 4,7 Guncang Bekasi hingga Jakarta, Badan Geologi Sebut Dipicu Sesar Baribis
Kirab Budaya Kota Bekasi Meriahkan HUT ke-80 Jawa Barat, Anak-Anak Senang Dapat Susu dan Camilan
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Bekasi, BPBD Imbau Masyarakat Tetap Waspada Gempa Susulan