SEWAKTU.com - Tragedi kebakaran di lokasi pengeboran minyak ilegal mengguncang Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora. Peristiwa yang terjadi pada Minggu, 17 Agustus 2025 itu menewaskan empat orang dan melukai seorang balita berusia dua tahun.
Peristiwa bermula sekitar pukul 11.30 WIB. Warga sekitar dikejutkan oleh suara letusan dari arah area pengeboran minyak yang berada di belakang rumah milik seorang warga berinisial SPR (46). Tak lama setelah letusan, api muncul dari selokan yang dipenuhi aliran minyak mentah. Api menyambar cepat, menjalar dari selokan hingga ke titik pengeboran.
Ledakan kecil itu seolah menjadi awal dari kobaran api besar yang sulit dikendalikan. Selokan yang berisi limbah minyak bertindak seperti bahan bakar, mempercepat penyebaran api ke berbagai arah. Dalam hitungan menit, suasana desa berubah mencekam dengan asap pekat dan kobaran api yang semakin membesar.
Baca Juga: Diduga Akibat Komputer Menyala, Ini Kronologi Kebakaran Gedung Kementerian ATR/BPN
Di tengah kepanikan warga, api juga merembet ke rumah seorang warga bernama Tamsir. Bagian belakang rumahnya hangus terbakar, sementara seekor sapi peliharaan tidak sempat diselamatkan dan tewas di tempat.
Salah satu korban jiwa, Tanek, nahas berada tepat di jalur api. Saat kejadian, ia tengah mengumpulkan limbah minyak di selokan. Api yang menyambar seketika membuat tubuhnya terbakar hebat hingga ia meninggal dunia di lokasi.
Tiga korban lainnya adalah Wasini (51), Sureni (55), dan Yeti (30). Mereka berada tidak jauh dari titik api ketika selokan menyala. Ketiganya sempat dievakuasi dan mendapat perawatan medis, namun nyawa mereka tidak tertolong.
Yeti mengalami luka bakar bersama anaknya, Abu Dhabi yang baru berusia dua tahun. Sang anak berhasil selamat namun mengalami luka parah. Hingga kini, ia masih menjalani perawatan intensif di RSUP Dr. Sardjito, Yogyakarta, dengan kondisi yang terus diawasi tim medis.
Kepolisian menyebut, total kerugian materiil akibat kebakaran ini diperkirakan mencapai sekitar Rp170 juta. Angka itu mencakup kerusakan rumah warga, kematian hewan ternak, serta hancurnya peralatan pengeboran ilegal di lokasi kejadian.
Setelah serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah SPR (46), pemilik lahan sekaligus penggagas pengeboran; ST (42), calon investor yang mendanai aktivitas ilegal tersebut; serta HRT alias GD (45), pelaksana teknis pengeboran. Ketiganya dinilai bertanggung jawab atas aktivitas pengeboran tanpa izin yang berujung tragedi.
Baca Juga: Kebakaran Hebat Terjadi Dekat Stasiun Angke, Warga Padati Lokasi
Polisi menjelaskan bahwa aktivitas pengeboran dilakukan tanpa memperhatikan standar keselamatan, sehingga menimbulkan risiko besar bagi warga sekitar. Minimnya pengawasan dan metode yang tidak sesuai prosedur membuat lokasi pengeboran rentan terhadap kecelakaan.
Upaya pemadaman api berlangsung sangat sulit. Api baru benar-benar padam pada 23 Agustus 2025, hampir sepekan setelah kejadian. Tim gabungan menggunakan berbagai cara, salah satunya dengan memasukkan air asin ke dalam sumur minyak untuk meredam kobaran api.
Artikel Terkait
Kebakaran Dahsyat Lahap Dua Kios di Krukut Depok, Satu Orang Terluka Akibat Luka Bakar
Kebakaran Landa Pasar Taman Puring, Operasional Transjakarta Terganggu Asap Tebal
Kebakaran Hebat Landa Ruko Elektronik di Mangga Dua Square, Kerugian Capai Puluhan Miliar
Kebakaran Hebat Lahap Tumpukan Sampah di Kelapa Gading, Asap Tebal Bikin Warga Panik
Hari Keenam Kebakaran Sumur Minyak Ilegal Blora, Foam Disemprotkan untuk Kendalikan Api