Gubernur Jabar Resmikan Aturan Pilkades Digital, Dorong Literasi Masyarakat

- Selasa, 23 September 2025 | 11:00 WIB
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pada peluncuran program penguatan ekosistem perumahan (Foto/Diskominfo Jabar)
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pada peluncuran program penguatan ekosistem perumahan (Foto/Diskominfo Jabar)

SEWAKTU.com - Jawa Barat tengah bersiap menghadapi babak baru dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades). Untuk pertama kalinya, pesta demokrasi tingkat desa ini akan digelar secara digital melalui sistem e-voting.

Langkah ini dipertegas dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 143/PMD.01/DPMDesa tentang Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa Serentak secara Elektronik/Digital. SE tersebut diterbitkan pada Senin (22/9/2025) malam dan ditujukan kepada seluruh bupati di Jawa Barat, termasuk Kota Banjar.

Dalam aturan itu dijelaskan bahwa pemerintah kabupaten dan Kota Banjar diminta untuk menyiapkan sejumlah hal teknis sebelum pilkades berlangsung. Hal ini mengingat mekanisme e-voting merupakan hal baru, baik bagi Jawa Barat maupun Indonesia secara umum. Oleh karena itu, setiap tahapan harus dipersiapkan dengan matang agar pelaksanaannya berjalan lancar.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Ingatkan Karawang: Pembangunan Harus Seimbang dan Peka Karakter Wilayah

Lebih jauh, SE tersebut tidak hanya mengatur mengenai persiapan teknis, melainkan juga menekankan pentingnya kesiapan masyarakat dalam menghadapi pilkades digital. Keberhasilan pemilihan tidak semata bergantung pada jaringan internet, tetapi juga pada kemampuan warga desa dalam memanfaatkan teknologi yang digunakan.

Sejalan dengan itu, pemerintah provinsi menilai bahwa literasi digital masyarakat menjadi kunci keberhasilan. Sosialisasi dan peningkatan pemahaman masyarakat mengenai penggunaan sistem e-voting akan menjadi bagian dari tahapan pra-pilkades.

Selain itu, SE juga memuat ketentuan masa jabatan kepala desa di Jawa Barat yang akan berakhir pada 2026. Bagi desa yang hanya memiliki satu pasangan calon, pelaksanaan pilkades akan menunggu aturan lebih lanjut dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca Juga: Dedi Mulyadi Tegaskan Dana Operasional Bukan untuk Keperluan Pribadi: Semuanya untuk kepentingan rakyat

Pemerintah daerah kabupaten maupun Kota Banjar yang sudah melaksanakan pilkades serentak juga diwajibkan melaporkan hasil pelaksanaan kepada gubernur. Dengan adanya kebijakan ini, Jawa Barat menjadi salah satu daerah yang mengambil langkah progresif dalam mendorong pemanfaatan teknologi digital pada proses demokrasi di tingkat desa.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Candra Cahya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X