Kenaikan Gaji PNS 2025 Resmi Berlaku Oktober, Segini Besaran Gaji yang Diterima!

- Senin, 13 Oktober 2025 | 11:06 WIB
Seluruh PNS atau ASN tengah menantikan penerapan gaji baru dan sistem total reward berbasis kinerja 2025. Foto: Tangkapan Layar
Seluruh PNS atau ASN tengah menantikan penerapan gaji baru dan sistem total reward berbasis kinerja 2025. Foto: Tangkapan Layar

SEWAKTU.com -Kabar bahagia menghampiri para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia.

Pemerintah akhirnya menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur tentang kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS.

Namun, jangan buru-buru berharap gaji baru langsung cair bulan Oktober ini.

Pasalnya, pencairan akan dilakukan secara rapel pada November 2025 mendatang, mencakup penyesuaian gaji untuk dua bulan sekaligus.

Baca Juga: Jurnalis Palestina Saleh Aljafarawi Tewas Tertembak Saat Liputan di Gaza

Kenaikan Gaji ASN Berlaku Mulai Oktober 2025

Mulai Oktober 2025, para ASN akan merasakan kenaikan gaji yang telah lama dinantikan. Hanya saja, pembayarannya dilakukan bulan berikutnya, yaitu November 2025, sehingga PNS akan menerima rapelan gaji untuk Oktober dan November secara bersamaan.

Langkah ini diambil agar seluruh ASN bisa merasakan penyesuaian gaji secara serentak, tanpa harus menunggu perubahan tahun anggaran.

Besaran Kenaikan Gaji per Golongan

Salah satu yang paling bikin penasaran tentu yaitu seberapa besar kenaikan gaji yang akan diterima?

Berdasarkan perhitungan awal dari pemerintah, berikut kisaran kenaikan gaji PNS 2025 berdasarkan golongan:

  • Golongan I–II: naik sekitar 8%
  • Golongan III: naik sekitar 10%
  • Golongan IV: naik sekitar 12%

Sebagai contoh, jika kamu berada di golongan III, maka gaji pokokmu berpotensi naik sekitar 10 persen.

Meski begitu, angka ini masih bersifat perkiraan, sebab keputusan final akan diumumkan secara resmi oleh pemerintah melalui Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan dalam waktu dekat.

Baca Juga: Jurnalis Gaza Saleh Aljafarawi Gugur, Suara Kebenaran yang Terhenti di Tengah Debu Perang

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mahmud Amsori

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X